Scroll untuk baca artikel
DAERAHNEWS

KPU Bone Serahkan Dokumen Penetapan Andi Asman dan Andi Akmal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bone Terpilih Ke DPRD Bone

245
×

KPU Bone Serahkan Dokumen Penetapan Andi Asman dan Andi Akmal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bone Terpilih Ke DPRD Bone

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Usai penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kab.Bone hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (9/1/2024) di Hotel Novena, KPU Bone secara resmi menyampaikan surat dan dokumen penetapan Bupati/Wakil Bupati Bone Terpilih kepada DPRD Bone.

Hal tersebut diserahkan langsung Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kabupaten Bone, Zainal didampingi Komisioner KPU Abdul Asis kepada Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, didamping Sekwan DPRD Bone Ihsan Samin, Jumat (10/1/2025).

“Pasca penetapan Bupati/Wakil Bupati Bone kemarin, KPU wajib menyampaikan surat dan dokumen penetapan untuk mengajukan pengesahan pelantikan pasangan terpilih” ungkap Zainal.

Diketahui KPU Bone sebelumnya menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Nomor Urut 3 yakni H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos, MM dan Dr H Andi Akmal Pasluddin (BerAmal) sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan raihan suara tertinggi yakni 199.954 suara pada Pilkada Bone 2024 lalu dengan persentase suara 49,89 persen dari total suara sah.

Zainal lanjut menjelaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 80 dan tahapan pilkada, pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

“Sampai saat ini Perpres nomor 80 itu belum dirubah, itu yang masih berlaku. Bahwa nanti ada perubahan kita tunggu nanti seperti apa, saat ini juga masih proses penyelesaian sengketa di MK,” katanya.

Penetapan pasangan terpilih ini berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 yang menyebutkan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. (ded/*)

Baca Juga  Rapat Paripurna, Bupati Bone Serahkan Dua Ranperda APBD ke DPRD Bone