KABARBONE.COM, BONE – Kejari Negeri Watampone kembali membidik pelaku korupsi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan di awal tahun Januari 2025.
Tersangkanya tiga orang yakni Kepala Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, berinisial AF, Mantan Kades Jompie AH, dan Sekdes Jompie AS.
Ketiga tersangka ini masih kerabat dekat. Kades AF adalah isteri dari Sekdes Jompie AS, dan AS adalah adik kandung Mantan Kades Jompie AH, yang tak lain ipar Kades AF.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negeri Watampone, Heru Rustanto menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp 693 juta lebih
“Estimasi kerugian mencapai Rp500 juta. Tapi setelah dilakukan pengembangan oleh kami, berkembang menjadi Rp693.084.106,” ungkap Heru kepada kabarbone.com, Jumat (10/1/2025).
Heru menyebut kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas sejumlah pekerjaan di APBDes 2024 yang diduga fiktif yang dilaporkan pada awal November 2024.
“Setelah rangkaikan proses penyelidikan ditemukanlah beberapa pekerjaan fisik dan non fisik yang tidak selesai dikerjakan yang bersumber dari dana desa APBDes 2024. Dan di tahun 2023 kita juga temukan pekerjaan yang belum selesai pekerjaannya,” jelas Heru.
“Ada beberapa pekerjaan fisik memang tidak dikerjakan di tahun 2023 dan 2024. Modusnya yakni pekerjaan 2023 dikerjakan menggunakan anggaran 2024, ” tambahnya.
Ia pun mengatakan saat ini ketiga tersangka belum ditahan, dan masih ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangannya.
“Intinya kasus ini kita sudah ekspose perkara kemudian ketiganya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegasnya.
Ia pun mengatakan ketiganya telah diberikan waktu untuk melakukan pengembalian, namun tak dihiraukan.
“Pengembalian kerugian negara pun jika dilakukan oleh ketiga tersangka, tak menghapus pidananya,” ungkapnya lagi.
Atas kasus ini Kejari Negeri Watampone mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan minimun 4 tahun pasal 2, dan minimun 3 tahun pasal 3,” pungkasnya. (ded/*)