KABARBONE.COM, MAKASSAR – DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024, memutuskan memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik) Ketua Bawaslu Bone Alwi,SE.
Pembacaan putusan oleh majelis sidang di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Merehabilitasi nama baik Teradu II Alwi selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.
Alwi merupakan pihak berstatus sebagai Teradu II dalam perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024. Dalam perkara tersebut, diketahui, terdapat dua Teradu yakni Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin (Teradu I).
DKPP menilai, Alwi tidak terbukti berlaku tidak profesional dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bone.
Di kesempatan yang sama Alwi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mensupprot dalam proses penanganan perkara ini.
“Terima kasih kepada Pimpinan , Kasek ,Kasubag dan seluruh staf yg telah bekerja maksimal dalam menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan yang kita miliki. Begitu pula terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sahabat atas segala supportnya” ungkap Alwi.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Bone Alwi dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Bone atas dugaan pelanggaran kode etik yakni dugaan keterlibatan dalam penambahan suara terhadap caleg tertentu saat Pileg 12 Februari 2024 lalu selaku teradu II dan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin selaku teradu 1.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin dalam kasus dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Tenri Abeng. DKPP menilai tindakan Yusran telah melanggar prinsip kejujuran, profesional, dan akuntabel. (rls/*)