KABARBONE.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD Kabupaten Bone menuai sorotan publik.
Ditengah kondisi defisit anggaran dan sekelumit persoalan masalah pelayanan publik, infrastruktur, dan sejumlah persoalan belanja wajib yang gagal bayar semisal program UHC BPJ Kesehatan gratis yang berujung penonaktifan dan TPP ASN 5 bulan gagal bayar di akhir tahun 2024 justru tidak melakukan efisiensi anggara.
Justru Pemda Bone malah dinilai tidak peka, dengan membagi-bagikan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025 ke instansi vertikal yakni Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Watampone.
Bahkan nilai dana hibah tersebut lumayan fantastis yakni Polres Bone Rp 5 miliar dan Kejaksaan Negeri Watampone Rp 1 miliar.
Anggaran dana hibah untuk kedua instansi Penegak Hukum (PH) ini sudah dibahas dan di sepakati bersama DPRD Bone dalam rapat paripurna Penetapan Perda APBD Bone Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dan ditanda tangani Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra.
Dari hasil penelusuran, anggaran ini diketahui masuk di Daftar Perencanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggara (RKA) Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone untuk pembangunan Kantor Polres Bone dan Rehab Ruangan Kejakasaan Negeri Watampone yang akan dilaksanakan tahun ini.
Budiman salah satu aktivis media di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menyoroti soal itu.
Ia menilai hal itu aneh, lantas kondisi keuangan Pemda Bone saat ini sakit dan sedang diperhadapkan sejumlah utang rekanan pihak kontraktor serta utang Dana PEN yang wajib bayar.
Selain itu, persoalan pembayaran UHC yang juga menunggak, TPP ASN gagal bayar, dan sejumlah belanja wajib yang seharusnya menjadi skala prioritas seperti pembangunan infrastruktur dan belanja penunjang lainnya justru masih jauh dari kata terpenuhi justru tidak dijadikan skala prioritas di tahun 2025.
“Ini kan menurut saya aneh. Pemda dan DPRD Bone kuat dugaan tersandera. Ini analis saya dan kami sementara kumpulkan bukti-bukti pendukung,” jelas Budi kepada kabarbone.com, Rabu (8/1/2025).
Budiman melanjutkan bahwa kondisi ini sepertinya sudah berlarut-larut.
Bahkan menurutnya ada dugaan skandal di tubuh Pemda Bone yang ditutup-tutupi yang kemudian diduga dimanfaatkan dua instansi PH ini yakni Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Watampone sebagai posisi tawar pengajuan dana hibah, bahkan sudah berulang-ulang dianggarkan di APBD untuk keperluan dua instansi vertikal ini.
“Ini kuat dugaan kecurigaan kami, Pemda dan DPRD Bone hari ini tidak jujur ke masyarakat Bone soal kondisi APBD kita yang sebenarnya. Padahal, banyak hak dasar masyarakat yang harusnya menjadi skala prioritas dalam menyusun anggaran yang seharusnya menjadi skala prioritas. Jadi memang saya harus bilang kedua instansi PH ini tidak peka terhadap kondisi rakyat,” ungkapnya lagi.
“Bukan berarti tidak bisa diberikan, akan tetapi tidak ada indikator pencapaian kinerja daerah ketika diberikan anggaran untuk pembangunan kantor atau rehab kantor. Beda halnya ketika berkaitan dengan tugas pokok instansi tersebut misal anggaran pilkada yang berkaitan kamtibmas itu tidak masalah,” ungkapnya lagi.
Ia pun menilai Pj Bupati Bone Andi Winarno dan Pimpinan DPRD Bone gagal dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan pelayanan ke rakyat Bone.
“Saya harus jujur katakan Pak Pj Bupati Bone ini gagal menyehatkan APBD Bone termasuk DPRD Bone gagal memberikan memperjuangkan rakyat,” tukasnya.
Tanggapan Ketua TAPD Pemkab Bone
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Andi Fajaruddin yang dikonfirmasi membenarkan soal dana hibah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone ini menyebut, pemberian dana hibah kepada Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Watampone adalah berdasarkan usulan dan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Bone dan kata dia dimungkinkan menurut regulasi.
“Saya kira ini juga hal penting untuk mendukung kinerja pelayanan dan dimungkinkan. Tapi untuk lebih jelasnya tanyakan ke BKAD selaku instansi teknis,” kata Andi Fajaruddin saat dihubungi kabarbone.com, Rabu (8/1/2025).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Budiono yang dikonfirmasi mengatakan soal dana hibah kepada dua instansi PH tersebut sudah melalui prosedur pengajuan proposal di BKAD Bone sebelumnya sebelum ditetapkan di APBD Pokok 2025.
“Ada proposalnya yang masuk, kemudian disepakati oleh TAPD Pemda Bone dan sudah dibahas serta disepakati bersama badan anggaran DPRD Bone di APBD Bone Tahun Anggaran 2025. Saya kira ini memungkinkan dilakukan dan kita sudah pertimbangkan urgensinya,,” jawabnya saat dihubungi kabarbone.com.
Terpisah, Kepala Dinas BMCKTR Kabupaten Bone H Askar juga membenarkan hal tersebut.
“Iya,” jawabnya singkat.
Sedangkan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, Wakil Ketua 2 Khairul Amran yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban termasuk pesan whatsaap yang dilayangkan kabarbone.com belum ditanggapi.
Wakil Ketua I Muhammad Asrullah saat dihubungi sementara berada di Kota Mekka Arab Saudi dalam rangka umrah.
“Tidak bisa tersambung telepon. Coba hubungi Ibu (Irwandi Burhan, red),” pesannya.
Terpisah Irwandi Burhan yang juga Wakil Ketua 3 DPRD Bone membenarkan jika dana hibah untuk Polres Bone dan Kejaksaan Negeri masuk dalam pembahasan di banggar dan sudah disepakati dalam APBD Pokok Pemkab Bone 2025.
“Semua yang tertuang di APBD itu adalah hasil kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD Bone,” jelasnya.
Berikut daftar bantuan dana hibah Pemkab Bone ke Instansi Polres Bone dan Kejari Watampone:
1.Pembangunan Gedung Layanan Terpadu Polres Bone 2 Lantai anggaran Rp 4,8 miliar lebih tahun 2019.
2. Rehabilitasi Aula Polres Bone anggaran Rp 560 juta tahun 2021.
3. Rehabilitasi Kantor Polres Bone yakni Gedung SPKT 2 lantai, Rp 3,7 Miliar Tahun Anggaran 2023.
4.Pembangunan Kantor Polres Bone Rp 5 milar tahun 2025.
Kejaksaan Negeri Watampone
1.Rehab Kantor Kejari Bone anggaran Rp 970,2 juta tahu 2019
2. Rehabilitasi Rumah Jabatan Kejari Bone anggaran Rp 596 juta tahun 2021
3. Rehab Kantor Kejari Bone Anggaran Rp 1 miliar tahun 2025. (ded/*)