KABARBONE.COM, BONE – Kasus penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap Rudi S Gani (49 tahun), pengacara yang tewas ditembak menggunakan senapan angin saat malam perayaan malam tahun baru di kampung isterinya di Dusun Limpoe, Dusun Desa Pattukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa malam (31/12/2024) masih menjadi misteri.
Pihak tim gabungan Polres Bone dibackup tim dari Polda Sulsel masih berjibaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Limpoe Desa Patukku Limpoe, hingga hari kelima pasca penembakan untuk mengungkap siapa pelakunya.
Kuat dugaan kasus penembakan terhadap Rudi S Gani sudah terencana dan diduga dilakukan oleh orang profesional sehingga bukti-bukti petunjuk di TKP sulit ditemukan pihak kepolisian.
Akan tetapi, dari sejumlah data perkara yang ditangani korban bisa menjadi petunjuk, untuk membuka kotak pandora dalang dan eksekutor pembunuhan Rudi S Gani.
Hal ini disampaikan Koordinator Pengacara se Kabupaten Bone Jisman SH saat ditemui bersama puluhan pengacara saat menggalang dukungan untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap rekan sejawatnya, Kamis (2/1/2025).
Meski ia tak mau berspekulasi apakah ada hubungan kasus yang ditangani korban dengan kasus penembakan terhadap Rudi S Gani, kata Jisman, hal tersebut penting untuk mengungkap benang merah kasus ini.
“Kami bersepakat dengan semua rekan-rekan pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Pengacara se Kabupaten Bone untuk mengumpulkan informasi terkait kasus-kasus yang ditangani almarhum sebelum aksi penembakan terjadi yang menimpa korban hingga tewas. Barangkali, informasi ini penting bagi pihak kepolisian agar kasus ini bisa segera terungkap dalangnya,” kata Jisman kepada kabarbone.com, baru-baru ini.
Sedangkan isteri korban, Hj Maryam yang dihubungi kabarbone.com, merinci sejumlah kasus yang ditangani almarhum suaminya sebelum kejadian tragis menimpa Rudi S Gani.
Selain kasus pidana, almarhum Rudi S Gani kata Maryam juga menangani kasus perceraian dan perdata di sejumlah desa di Bone.
“Kasus terakhir almarhum suami saya yang ia dampingi diantaranya soal penyerobotan lahan kemiri di Dusun Limpoe, Desa Pattukku Limpoe yang hari Selasa pagi saya bersama almarhum mendatangi Polres Bone mendampingi kliennya selaku terlapor atas nama H Talatta dan Hanatuo. Kliennya itu dilapor sesama warga Dusun Limpoe atas nama Hj Irma yang masih ada hubungan keluarga dengan pelapor dan terlapor,” ungkap Maryam melalui sambungan telepon kepada kabarbone.com, Sabtu (4/1/2025) sore.
Selain itu almarhum Rudi S Gani juga menangani kasus perdata di Desa Sengengpalie, Kecamatan Lappariaja, Bone.
“Kasus perdata di Desa Sengengpalie, Kecamatan Lappariaja atas nama kliennya Darmawati melawan warga Kota Makassar yakni kasus tanah. Ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri. Jumat kemarin sidang, tapi karena almarhum meninggal sidangnya ditunda,” jelasnya.
Kasus lainnya kata Maryam yakni kasus perceraian warga Desa Pattuku Limpoe, satu kampungnya.
Almarhum Rudi S Gani kata Maryam juga turut sebagai kuasa hukum pihak perempuan atas nama Jumiati yang digugat cerai oleh suaminya atas nama Asriadi yang telah menikah siri dengan seorang perempuan berstatus janda di Desa Sanrego, Kecamatan Kahu atas nama Halmawati.
Kata Maryam Jumiati melaporkan suaminya yang menikah siri dengan kasus perzinahan di PPA Polres Bone didampingi almarhum suaminya Rudi S Gani.
“Jumiati digugat cerai sama suaminya yakni Asriadi di Pengadilan Agama Watampone. Almarhum yang dampingi pihak perempuan. Kliennya Jumiati juga turut melapor Asriadi di PPA Polres Bone kasus perzinahan. Itu laporannya kalau tidak salah ingat Bulan Oktober 2024. Kedua pihak ini adalah warga satu kampung kami, di Desa Pattuku Limpo,” ungkapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa proyektil peluru yang bersarang di kepala pengacara bernama Rudi S Gani (49).
Hasil Labfor menunjukkan pengacara tersebut ditembak menggunakan senapan angin.
“Setelah dilakukan pengangkatan kemudian dibawa ke Labfor, bahwa itu adalah proyektil dari senapan angin bukan dari senjata api,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Kamis (2/1/2025).
Didik menuturkan bahwa dari hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Biddokkes Polda Sulsel, proyektil peluru tersebut menembus pipi kanan korban. Selanjutnya proyektil peluru bersarang di bagian tulang leher.
“Hasil autopsi memang ada benda yang masuk dari pipi kanan bawah mata, kemudian bersarang di tulang leher,” tutur Didik.
Didik mengatakan tim Resmob Polda Sulsel bersama anggota Polres Bone juga diketahui telah berada di lokasi untuk melakukan penyidikan. Hingga kini, total ada lebih dari sebelas orang saksi yang diperiksa.
“Sementara proses penyidikan, kalau saksi kemarin sudah sebelas, sekarang mungkin sudah lebih,” kata Didik.
Didik mengaku penyidik belum bisa menyimpulkan terkait peristiwa penembakan terhadap korban adalah peristiwa yang direncanakan atau tidak disengaja.
“Nanti hasil penyidikan baru kita tahu apakah itu direncanakan atau tidak direncanakan,” sebut Didik. (ded/*)