KABARBONE.COM, BONE – Kasus penembakan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) yang menimpa Rudi S Gani, pengacara alamat Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi di Dusun Limpoe, Desa Pattukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, di malam tahun baru 31 Desember 2024 sekitar Pukul 21.30 Wita masih misteri.
Hingga hari kedua setelah peristiwa tragis yang menimpa suami Hj Maryam yang menyebabkan meninggal dunia, pelaku penembakan hingga kini masih belum diketahui indentitasnya.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusuf Yusriadi yang dikonfirmasi kabarbone.com, menjelaskan masih melakukan proses lidik di tempak kejadian perkara (TKP).
“Kami masih di TKP. Mohon doanya agar kasus ini segera terungkap,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025) pagi.
Kejadian ini pun menjadi perhatian publik, bahkan kematian pengacara Rudi yang tertembak menjadi headline di sejumlah TV Nasional pagi ini, Kamis (2/1/2025).
Penuturan Kepala Desa Patukku Limpoe
Sedangkan, Kepala Desa Pattuku Limpoe Suryani, S.Pd yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon turut prihatin atas peristiwa yang menimpa Rudi S Gani.
Dia mengatakan jika isteri korban yakni Hj Maryam masih ada hubungan keluarga dan sepengatahuannya, korban selama ini cukup bergaul dengan warga di Desa Pattuku Limpoe dan tidak pernah terlibat cekcok dengan masyarakat setempat.
“Korban (Rudi,red) selama ini bergaul di masyarakat, apalagi isterinya masih ada hubungan keluarga. Memang sering bikin acara makan-makan kalau kembali di Dusun Limpoe bersama keluarga, karena dia sering keluar kota urus kliennya dan biasanya dia bermalam di desa ini kalau ada urusannya di Bone. Kami juga kaget, tiba-tiba ada telepon warga, pas malam kejadian bahwa ada penembakan di Dusun Limpoe yang menimpa Rudi (korban,red), jelas Suryani saat dihubungi kabarbone.com, Kamis (2/1).
Ia pun mengatakan saat malam kejadian, ia mendampingi pihak kepolisian dari Polres Bone di TKP yakni rumah Rudi S Gani.
Dari keterangan isteri korban Hj Maryam ke Suryani, sesaat sebelum kejadian, korban bersama isteri dan sejumlah keluarganya lagi bikin acara di rumahnya, yang sementara di bangun untuk dijadikan kantor pengacara.
Ia menjelaskan saat kejadian penembakan, Rudi sementara makan dengan posisi duduk pas berhadapan dengan pintu masuk rumah, yang belum ada daun pintu dan hanya ada jaring-jaring pengaman.
“Rumahnya itu kan sementara dibangun, dan Rudi saat kejadian duduk depan pintu menurut pengakuan isterinya saat saya tanya malam kejadian. Pas kejadian, keluarga tidak mendengar ada letusan karena sementara juga nyalakan musik dari speaker, dan isterinya hanya melihat korban tiba-tiba tersungkur, dengan bersimbah darah di badannya. Awalnya kata isterinya diduga pecah pembuluh darahnya, hingga dilarikan puskesmas. Dari keterangan Puskesmas korban dinyatakan tertembak, dan meninggal dunia” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tak ada mobil yang mencurigakan singgah depan rumah korban sesaat sebelum kejadian penembakan menurut keterangan keluarga korban.
“Tidak ada mobil singgah atau lewat saat kejadian. Yang ada mobil korban terparkir di depan rumah. Begitupun kendaraan motor lewat juga tak ada. Suara anjing pun saat kejadian tidak ada. Hal itu berdasarkan keterangan dari warga tetangga korban saat saya tanya malam kejadian. Suara letupan juga tidak ada terdengar, karena saat itu dirumah korban ada speaker karoke yang bunyi keras,” jelas Suryani.
“Di Dusun Limpoe, rumah korban cukup terisolasi karena hanya ada 3 rumah di lokasi ia tinggal, yakni rumah korban dan dua rumah depan rumahnya. Jarak rumah korban di Dusun Limpoe, 2 km dari kantor desa,” ungkapnya.
Rudi Tangani Sejumlah Kasus Sengketa Lahan di Dusun Limpoe
Kepala Desa Pattuku Limpoe Suryani menjelaskan mengenal baik sosok Rudi S Gani dan tahu berprofesi sebagai pengacara.
Dari penuturan kepala desa perempuan ini, korban sering keluar kota seperti Makassar dan Pangkep untuk tangani sejumlah perkara kliennya.
Di desa Pattuku Limpoe sepengatahuan Suryani, Rudi diketahui juga mendampingi sejumlah kasus sengketa lahan warga Dusun Limpoe, Desa Pattukku Limpoe dimana ia berdomisili.
“Kliennya yakni Andi Hardis, Warga Dusun Limpoe yang bersengketa dengan Amir dan 4 warga lainnya di Dusun Limpoe yang juga warga kami. Andi Hardis gugat perdata lahan sawah milik Amir dan 4 warga lainnya dan sudah dieksekusi bulan Oktober 2023 lalu oleh pengadilan negeri. Namun pihak Amir dan 4 warga lainnya yang kalah dipengadilan, tetap menggarap sawah itu yang luasnya kurang dari 1 hektar,” jelasnya.
Sepengetahuan Suryani, Rudi (korban,red) menjadi kuasa hukum Andi Hardis melaporkan Amir dan 4 warga lainnya di Polres Bone atas kasus penyerobotan lahan.
“Amir dan 4 orang lainnya sudah berjalan kasusnya dan ditetapkan tersangka penyerobotan lahan atas laporan Andi Hardis. Dan sementara bergulir di persidangan pengadilan negeri watampone. Ke 5 tersangka warga kami ini statusnya tersangka tapi tidak ditahan. Saya juga sebelumnya pernah dimintai keterangan di Polres Bone saat ada laporan dari Andi Hardis yang kuasa hukumnya adalah Rudi (Korban,red),” ungkapnya lagi.
Lanjut Suryani mengatakan, sepengatahuannya, korban juga mendampingi kasus sengketa lahan kemiri di Dusun Limpoe yang melibatkan dua kerabat dekat isteri korban, yakni H. Talatatta dan Hj. Irma yang berselisih.
“H. Talatta ini mengkalim kebun kemiri milik Hj Irma di Dusun Limpoe. Dan Rudi (Korban,red ) mendampingi H Talatta keluarga isterinya yang dilapor oleh Hj Irma di kepolisian karena dituduh penyerobotan lahan,” jelasnya.
“Orang tua Hj Irma yakni H Ondeng dengan H Talatta masih saudara. Tapi yang saya tahu, Rudi (Korban,red) belum resmi jadi kuasa hukum, tapi ia turut mendampingi H Talatta selaku terlapor kasus penyerobotan lahan kemiri yang disengketakan,” tukasnya. (ded/*).