Scroll untuk baca artikel
DAERAHHUKRIM

Dua ASN di Bone Terlibat Jaringan Narkoba, Barang Bukti 1,2 Kg Diamankan Polisi

385
×

Dua ASN di Bone Terlibat Jaringan Narkoba, Barang Bukti 1,2 Kg Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil menggagalkan peredaran 1,2 Kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu senilai Rp 1,8 Miliar.

Polres Bone mengungkap, dalam operasi  bersih-bersih narkoba di Bumi Arung Palakka itu, 6 orang pelaku tertangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Bone dan dua pelaku adalah ASN yang bekerja di lingkup Pemda Bone.

“Keenam tersangka tersebut masing-masing dua diantaranya adalah aparat sipil negara insial AR seroang Guru SD dan MA staf kantor Kecamatan Amali.Pelaku lainnya EM (41) seorang petani di Amali dan SR (20) tidak bekerja. Dua orang lainnya berasal dari Sidrap yaitu NH alias GJ (43) seorang tukang kayu, dan RH (40) petani,” ungkap Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bone, Jumat (20/12) sore.

Kata Kapolres pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar ini adalah bentuk upaya serius jajarannya untuk melindungi masyarakat Bone dari bahaya narkoba.

“Jika 1 Gram Sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan mencegah peredaran 1,2 Kilogram Sabu dapat menyelamatkan 6.225 Jiwa masyarakat Kabupaten Bone,” tutup Erwin Syah

“Penangkapan ini, berdasarkan informasi masyarakat hingga kami melakukan penggerebekan 6 orang tersangka berhasil diamankan dengan total sabu 1,2 Kilogram,” tambah Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar, Jumat (20/12).

Iptu Aswar membeberkan, setelah mendapat informasi, pihaknya bersama tim langsung melakukan penggerebekan di rumah oknum Guru SD inisial AR dan ditemukan sabu Seberat 0,7 Gram. Dari pengakuan AR, paket Sabu tersebut akan dikonsumsinya.

AR menjelaskan, awalnya paket sabu miliknya seberat 1 Gram, namun AR memberikan kepada MA (Oknum Staf Camat Amali). Polisi lalu menggerebek rumah MA dan ditemukan Sabu seberat 0,3 Gram.

Baca Juga  Perang Lawan Narkoba, Kasat Narkoba Ajak Semua Elemen Ambil Peran

Kemudian, Satres Narkoba Polres Bone melakukan pengembangan terhadap kasus AR dan MA.

Dari pengakuan kedua tersangka, paket sabu tersebut diperoleh dari SR. Selanjutnya Polisi menangkap SR dirumahnya dan pada saat itu SR sedang bersama EM.

“Lalu ditemukan barang bukti seberat 200,33 Gram sabu, kemudian dari hasil interogasi EM, diketahui sabu tersebut diperoleh dari Sidrap dan difasilitasi oleh GJ,” beber Iptu Aswar Kasatres Narkoba Polres Bone

Polisi kemudian memburu dan menangkap GJ di Sidrap.

GJ mengaku Sabu tersebut diperoleh dari Bandar Narkoba HR yang berdomisili di Sidrap.

Kemudian setelah mengetahui kediaman HR lalu dilakukan penggeledahan, namun sayang pada saat penggerebekan rumah HR dalam keadaan kosong. Ia berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO.

Setelah itu, Satres Narkoba Polres Bone menggeledah sekitar rumah HR dan ditemukan 1 kilogram Sabu dirumah RH (Ipar dan tetangga HR) dan berdasarkan pengakuan RH Sabu tersebut adalah milik HR.

“Sabu dari Sidrap melalui perantara GJ ini menggunakan sistem tempel, jadi antara HR dan EM yang berdomisili di Amali yang Kategori Bandar ini tidak pernah bertemu, cuma yang memfasilitasi adalah GJ.”

“Sistem mereka tidak pernah bertemu antara yang memesan barang dan yang punya barang,” pungkas Iptu Aswar. (*)