KABARBONE.COM, KOLAKA – Mantan Dirut Bank Pengkreditan Rakyat Hara Lata Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara inisial GP sebelumnya ditetapkan Tersangka pada tanggal 11 februari 2023 berdasarkan LP/B/02/I/2023/SPKT Polres Kolaka dalam kasus perbankan yang diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar 959 juta rupiah.
Tersangka GP sebelumnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah ditangkap di Kota Solo Jawa Tengah pada tanggal 14 oktober 2023 oleh pihak polres kolaka kini menghilang lagi.
Tersangka GP mangkir lagi pada saat panggilan tahap 2 di kejaksaan negeri kolaka tanggal 04 oktober 2024 sehingga membuat kasus ini mandek.
Kuasa Hukum Bank Hara Lata Kabupaten Kolaka Andi Asrul Amri mengatakan tersangka inisial GP ini sudah mangkir dan menghilang 2 kali pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Kolaka sehingga di jadikan DPO bahkan telah dijemput paksa di Solo
“Namun anehnya pihak Polres Kolaka malah tidak melakukan penahanan terhadap si tersangka ini,” ungkap Andi Asrul Amri dalam rilis resminya ke redaksi kabarbone.com, Kamis (12/12/2024).
“Menurut kami ada keganjilan dalam penangan kasus ini di polres kolaka maka dari itu hari ini 12 Desember 2024, kami telah memasukkan surat keberatan di Polres Kolaka, tembusan ke di visi propam polres kolaka serta kejaksaan negeri kolaka,” tambahnya.
Lanjut Asrul berharap agar Bapak Kapolres Kolaka melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya masa seorang DPO yang sebelumnya ditangkap dibiarkan keluyuran lagi sehingga menghilang lagi.
“Kami menuntut kerja profesional polres kolaka dalam penanganan perkara ini sehingga memberikan kepastian hukum kepada pihak kami, apabila tidak maka kami akan menempuh upaya hukum demi mendapatkan keadilan,” tukasnya. (*)