KABARBONE.COM, JAKARTA – Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pilkada dilaksanakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Setelah pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November sampai 16 Desember 2024.
Dilansir dari kompas.com, Jadwal pelantikan gubernur dan bupati/wali kotaJadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.
Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi:
Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK)
Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam keterangannya mengatakan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025 mendatang.
“Sementara bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota akan dilantik pada 10 Februari 2025,”ungkap Tito Karnavian.
Hal tersebut pernah diungkap oleh Mendagri Tito Karnavian pada saat kunjungannya ke kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, di Jakarta Pusat, 6 Agustus 2024 lalu.
Untuk bupati dan wakil bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025,” ungkap Mendagri.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)