KABARBONE.COM, BONE – Memasuki masa tenang menjelang hari H pemungutan suara Pilkada Bone 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Bone dihebohkan beredarnya selebaran hasil survey Pilkada Bone 2024 yang diduga hasil survey abal-abal.
Dalam selebaran tersebut, mencaplok nama Lembaga Survey Lensa Indonesia Research and Consulting di bawah naungan PT Mitra Lensa Indonesia.
Dalam selebaran itu tertulis survey pertama persentase Paslon Nomor Urut 1 Sipakariomi 22,8 kemudian survey kedua 18,7 persen persen.
Paslon Nomor Urut 2 Tegak Lurus survey pertama, 18,6 persen survey kedua 42,9 persen dan Paslon Nomor Urut 3 Beramal survey pertama 12,6 persen dan survey kedua 32,1 persen.
Survey pertama yang belum menentukan pilihan 46 persen, sedangkan survey kedua yang belum menentukan pilihan 6,3 persen
Dalam selebaran tersebut tertulis survey pertama dilakukan 20-27 Agustus 2024 dan survey kedua dilakukan pada 10-17 November 2024.
Dalam selebaran tersebut, menempatkan Paslon Nomor Urut 2 Tegak Lurus menempati posisi survey tertinggi dibandingkan dua palson lainnya.
Setelah dilakukan tracking oleh redaksi kabarbone.com, ternyata lembaga survey tersebut tidak ditemukan terdaftar sebagai lembaga survey resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bisa dipastikan lembaga survey abal-abal.
Hal lainnya, Lembaga survey tersebut tidak terdaftar anggota dua induk organisasi resmi lembaga survey yakni Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Perhimpunan Survey Opini Publik Indonesia (PERSEPSI).
Salah satu pegiat lembaga survey Direktur Indonesia Poltracking Asrul Harahap yang dikonfirmasi mengatakan bahwa masyarakat Bone jelang hari H pilkada harus hati-hati mempercayai hasil lembaga survey dari lembaga yang tidak terdaftar apalagi dari selebaran yang tidak jelas sumbernya.
Pasalnya, kata Asrul banyak fenomena ini sering terjadi oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menggiring opini publik untuk kepentingan tertentu jelang Pilkada Bone.
“Lembaga survey itu adalah produk ilmiah, jelas metodologi dan basis penelitian hingga publising hasil survey. Sehingga masyarakat jangan mudah percaya ketika ada selebaran, tracking dulu keabsahan dari lembaga survey tersebut apakah terdaftar di KPU atau terdaftar di dua induk organisasi survey yakni AROPI dan PERSEPSI,” kata Hasrul Harahap, Ahad (24/11/2024).
Mantan Anggota DPRD Bone ini lanjut menjelaskan lembaga survey sebelum melakukan penelitian, juga harus melengkapi surat ijin dari Kemendagri saat akan melakukan penelitian dan pengambilan sampel.
“Bagi pihak yang merasa dirugikan bisa mengadukan lembaga tersebut jika terdaftar di dua induk organisasi lembaga survey. Jika tidak terdaftar, bisa dipastikan itu lembaga survey abal-abal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sedangkan Jubir BerAmal Syam Nur, mengatakan pihak penyebar selebaran tersebut, adalah tanda-tanda ada pihak yang panik dan melakukan cara-cara kotor untuk membodohi publik.
“Ini adalah contoh yang tidak benar, ketika ada pihak tertentu yang melakukan cara-cara licik menyebar survey abal-abal untuk membodohi publik, dan menggiring opini untuk mencoblos paslon tertentu,” tegasnya. (ded/*)