HUKRIMPILKADA BONE 2024

Tipiter Polres Bone Telusuri Pemilik Akun Tiktok Serang Black Campaign Paslon BerAmal

324
×

Tipiter Polres Bone Telusuri Pemilik Akun Tiktok Serang Black Campaign Paslon BerAmal

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bone mulai melakukan penelusuran pemilik akun media sosial yang diduga telah melakukan Black Campaign (Kampanye Hitam) terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Nomor Urut 3 Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin (BerAma).

Diketahui bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor pada 7 November 2024.

mitra sponsor

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Paslon BerAmal Andi Asrul Amri SH, MH dalam rilisnya yang diterima kabarbone.com, Jumat (8/11/2024).

“Iya benar kemarin polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan selanjutnya akan melakukan penelusuran untuk mencari pemilik akun-akun tiktok yang sering menyebar fitnah dan berita bohong terhadap paslon Beramal,” ungkap Andi Asrul.

“Kami apresiasi terhadap respon cepat dari Polres Bone karena kami juga telah melaporkan akun-akun tersebut terkait kampanye hitam di Bawaslu Bone, namun belum ada perkembangan sama sekali sampai saat ini,” terangnya

Asrul berharap pemilik akun medsos yang menebar kampanye hitam terhadap paslonnya
segera ditemukan oleh pihak kepolisian agar segera diproses hukum.

“Kuat dugaan, mereka itu sengaja menyerang kehormatan atau nama baik paslon beramal di sosial media sehingga telah melanggar pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A Undang Undang RI no 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.

Kat dia, kini pihak kepolisian telah menerbitkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dan akan langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Paslon BerAmal Andi Asrul Amri melaporkan tiga akun Tiktok dengan Nama @lambe.sulsel, @wiwie6556, dan @bonebertiktok di Kepolisian Resort Bone dengan nomor B/ 137/XI/2024 (MODEL PENGADUAN) terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pelanggaran ITE. (rls/*)

Baca Juga  Andi Asman Gempur Basis Suara Andi Islamuddin di Bone Utara