KABARBONE.COM, BONE – Salah satu oknum camat di Kabupaten Bone inisial AA diduga telah melakukan tindak pidana pilkada.
Hal ini terungkap setelah dilakukan rapat pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone terkait temuan dengan nomor registrasi 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024 yang digelar hari Ahad malam, 1 November 2024.
Gakkumdu berkesimpulan dan cukup bukti melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran pidana pemilihan oknum camat tersebut.
Nur Alim Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone menjelaskan bahwa terkait temuan tersebut, Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses penanganan sesuai regulasi selama 5 hari.
“Ada satu lagi temuan yang baru saja kami serahkan berkas penerusan tindak pidana Pemilihannya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya dalam rilis yang diterima kabarbone.com, Sabtu (2/10) malam.
Senada dengan Nur Alim, Alwi Ketua Bawaslu Bone kembali menegaskan selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, perlu diperhatikan dalam undang-undang pemilihan terdapat dugaan pelanggaran pidananya bagi ASN yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Bawaslu Bone tentu selalu menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan undang-undang salah satunya penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” pungkasnya. (rls/*)