HUKRIM

Diduga Lakukan Kampanye Hitam,  Ketua Tim Hukum BerAmal Resmi Lapor Akun tiktok @Lambesulsel

623
×

Diduga Lakukan Kampanye Hitam,  Ketua Tim Hukum BerAmal Resmi Lapor Akun tiktok @Lambesulsel

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Ketua Tim Hukum sekaligus pengacara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Nomor Urut 3, Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin (Beramal) Andi Asrul Amri, SH, MH resmi melaporkan pengunggah vidio yang menjelek-jelekkan paslon Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.

Ia mengatakan unggahan yang dilakukan oleh akun tiktok @lambesulsel sudah memenuhi unsur-unsur black campaign (kampanye hitam) untuk menjatuhkan citra Paslon BerAmal.

Andi Asrul mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Bone di Jl Budi Utomo, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat (25/10/2024).

“Kami bersama tim mendatangi kantor Bawaslu Bone untuk melaporkan pemilik akun tersebut dengan register laporan No. 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024, karena secara terang terangan pemilik akun tersebut mengunggah informasi yang tidak sesuai fakta serta menyerang pribadi paslon BerAmal Nomor urut 03,” ungkapnya dalam rilis resminya yang diterima kabarbone.com, Jumat (25/10).

Ia menuturkan kecurigaan kepada pemilik akun tiktok @lambesulsel ini merupakan orang suruhan yang sengaja disuruh untuk membentuk citra buruk terhadap paslon BerAmal nomor urut 03.

“Perlu kami tindaki secara hukum, karena ini sudah merusak citra paslon kami yakni BerAmal,” tegasnya.

Kata Andi Asrul, selanjutnya Tim Kusaa Hukum BerAmal akan menjalin kordinasi dengan Gakumdu, agar pemilik akun ini bisa segera ditemukan dan diproses secara hukum karena telah melanggar pasal 280 ayat (1) poin C dan D UU nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 57 ayat (1) poin B dan C PKPU nomor 14 Tahun 2024 serta merujuk pada Undang-Undang RI nomor 06 Tahun 2020 tentang penetapan perpu nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan perpu nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur Bupati dan wali kota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Pasca Debat, Warga Melle Palakka Tumpah Ruah Solid Dukung BerAmal