HUKRIM

Mantan Kades Laoni Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

473
×

Mantan Kades Laoni Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – NL Mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Bone, Sulawesi Selatan resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone (Cabjari) Pompanua atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Bone ditemukan total kerugian negara atas kasus korupsi dana desa oleh NL sebesar Rp 409.680.094.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NL antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, Pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ungkap
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Handoko melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad dalam rilis resminya yang diterima kabarbone.com, Kamis (17/10/2024) malam.

Andi Haeril lanjut menjelaskan bahwa terhadap tersangka N L telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.

Ia mengatakan tersangka N L disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1)huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang -undang RI Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang -undang RI Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga  Sah ! Jokowi Setuju 3% Dana Desa Untuk Operasional Kades
Example 120x600