KABARBONE.COM, BONE – Sebanyak 1.635 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 328 desa 24 Kecamatan di Kabupaten Bone, Sulsel resmi mendapatkan tambahan perpanjangan jabatan 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan perpanjangan jabatan BPD Penjabat Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra didampingi Pj. Ketua TP PKK Bone A. Hikmawati Winarno di Rumah Jabatan Bupati Bone, Selasa (1/10/2024) siang.
Hadir Forkopimda Bone atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah Bone, Camat Dan Kepala Desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bone, Andi Gunadil Ukra, terdapat dua Periodesasi masa jabatan keanggotaan badan permusyawaratan desa yaitu periode 2021-2029 serta periode 2022-2030.
Sementara itu, dalam sambutannya Pj. Bupati Bone mengatakan, Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Adalah merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa” tukasnya.
Lebih lanjut Pj. Bupati Bone merinci pasal penambahan masa jabatan BPD sesuai amanat negara.
” Sesui pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa masa keanggotaan badan permusyawaratan desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. yang artinya, masa jabatan bapak ibu sebagai anggota badan permusyawaratan desa ditambahkan 2 tahun, dari 6 menjadi 8 tahun. terhitung sejak pelantikan saudara beberapa tahun yang lalu,”
“Perpanjangan masa jabatan BPD patut kita syukuri bersama karena telah lama di perjuangkan oleh pemerintah desa Se-Indonesia seiring dengan diperpanjangnya juga masa jabatan kepala desa” lanjut Kadis Kominfo Sulsel itu.
“Dengan perpanjangan ini bapak ibu anggota BPD juga mempunyai banyak waktu atau kesempatan untuk bersama-sama kepala desa menuntaskan program-program yang telah ditetapkan dan sepakati bersama sehingga kehidupan masyarakat yang saudara wakili dapat lebih baik dan lebih sejahtera,” Ungkap A. Winarno. (rls/*)