KABARBONE.COM, BONE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone melayangkan dua imbauan sekaligus pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Hal tersebut berdasar pada undang – undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Bawaslu, surat edaran Bawaslu, dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Bawaslu Bone Alwi menjelaskan imbauan pertama dengan nomor 085/PM.00.02/K.SN-03/09/2024 ditujukan kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bone.
Ia menegaskan angggota DPRD Kabupaten Bone yang menjadi tim pemenangan paslon, wajib mengantongi surat izin kampanye yang disampaikan ke KPU Bone.
“Imbauan pertama bagi Anggota DPRD Bone wajib memiliki Surat Izin Kampanye sebagaimana dimaksud di atas disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye dan mentaati dan mematuhi ketentuan sebagaimana telah dimaksud di atass demi terselenggaranya Pemilihan yang demokratis di Kabupaten Bone,” ungkap Alwi kepada kabarbone.com, Sabtu (28/9/2024).
Imbauan kedua kata Alwi dengan nomor 086/PM.00.02/K.SN-03/09/2024 ditujukan kepada Pj Bupati Kabupaten Bone.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 71 yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota, TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon,” tambahnya lagi
Alwi melanjutkan Bawaslu Kabupaten Bone mengimbau untuk meneruskan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang berada di bawah lingkup pemerintahan Kabupaten Bone melalui instansi terkait yang menaunginya serta kepada seluruh Kepala Desa yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Bone melalui Dinas terkait agar menjaga Netralitas.
“Integritas dan Profesionalisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum dan setelah di tetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024,” pungkasnya. (ded/*)