HUKRIM

Hakim Vonis Ikving Lewa Alias Koko Jhon 13 Tahun Penjara Denda Rp 1,5 Miliar

617
×

Hakim Vonis Ikving Lewa Alias Koko Jhon 13 Tahun Penjara Denda Rp 1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Tindak Pidana Narkoba

KABARBONE.COM, BONE – Setelah melalui rentetan persidangan panjang, terdakwa tindak pidana narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon akhirnya divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1,5 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Sidang putusan oleh Hakim Ketua Andi Nurmawati berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone Jalan MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone, Kamis (12/9/2024).

Vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Terdakwa Koko Jhon dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara.

Andi Nurmiati menyampaikan Koko Jhon terbukti meyakinkan bersalah hingga dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebanyak 1,5 Miliar dan atau hukuman penjara selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana permufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika,” ucap Hakim Andi Nurmiati saat membacakan vonis tuntutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda 1,5 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegasnya.

Hakim Ketua memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Koko Jhon untuk berpikir dan memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, begitu pula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan Salah Satu Tim Penasehat Hukum Ikving Lewa Andi Kadir SH mengatakan menerima keputusan atas vonis kliennya.

“Kami menerima vonis hakim atas klien kami dan kami sementara pikir-pikir untuk banding,” ungkapnya kepada kabarbone.com, Kamis (12/9). (ded/*)

Baca Juga  Oknum Anggota Polres Bone Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Propam Lakukan Pemeriksaan