KABARBONE.COM, BONE – Tim penasehat hukum (PH) Ikving Lewa alias Koko Jhon memberikan tanggapan tegas atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 Tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar atas kasus dugaan kasus sabu.
Sidang pembacaan duplik kasus narkotika ikving lewa berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Bone,(9/9/2024).
Penasihat hukum Ikving Lewa, Andi Kadir, S.H menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya.
Hal ini disampaikan Andi Kadir, SH saat menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Sulawesi Selatan, Senin (9/9/2024).
“Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum,” ujar Andi Kadir, SH.
Andi Kadir, SH, kemudian menyatakan, terdakwa konsisten sejak awal penyidikan hingga pembelaan akhir. Terdakwa tetap
menyatakan bahwa dirinya bukan sebagai seorang bandar ataupun menghalangi penyidikan, bagaimana seorang terdakwa mau mengaku bersalah kalau faktanya ia tidak melakukan hal yang dituduhkan.
“Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, masing-masing keterangan saksi saling bertentangan, tidak ada korelasi dan relevansi, kesaksian yang satu dengan kesaksian yang lainnya, masing- masing berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum dengan terdakwa, sehingga tidak diperoleh alat bukti petunjuk.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu, semua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, dianggap tidak berharga dan dan tidak bernilai, karena tidak ada hubungan hukum dengan terdakwa,”
Kata Andi Kadir tidak ada saksi yang dijadikan alat petunjuk bahwa ada yang melihat si A terima barang dari Koko Jhon, semata mata ini dari semua saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak berharga dan tidak bernilai. Sebagaimana Pasal 184 KUHAP yaitu berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa.
Dalam dupliknya, Penasehat Hukum (PH) Koko Jhon berharap agar majelis hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Sedangkan Tim PH lainnya yakni Andi Aswar SH, MH seusai sidang menyatakan bahwa replik yang dibacakan JPU kepada kliennya 5 September yang lalu hanya pengulangan dan tidak ada hal yang baru.
“Sangat terkesan JPU ini sangat mengabaikan pedoman dari Kejaksaan Agung yaitu Nomo 11 Tahun 2001 tentang pedoman tentang perkara narkotika,” ungkapnya.
PH lainnya Sya’ban Sartono Leki SH saat memberikan keterangan juga meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari semua tuntutan.
“Kami dari tim kuasa hukum tetap pada prinsip kami yang kami uraikan saat eksepsi dan pledoi meminta kepada majelis hakim memvonis bebas klien kami dari semua tuntutan karena berdasarkan fakta persidangan tak satupun keterangan saksi saling berkaitan yang membuktikan klien kami seorang bandar narkoba,” terangnya.
Sidang lanjutan kasus narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon akan dijadwalkan kembali sidang pembacaan vonis Kamis 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Watampone. (*)