KABARBONE.COM, BONE – Pasca penetapan hasil penelitian administrasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yang wajib diperbaiki oleh Paslon yang bersangkutan.
Bawaslu Bone melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Bone yang merupakan batas akhir penyerahan administrasi perbaikan oleh Paslon, Ahad ( 8/9/2024) hingga pukul 23.59 Wita
“Untuk sub tahapan kali ini merupakan penyerahan perbaikan administrasi yang sebelumnya beberapa persyaratan administrasi dinyatakan BMS oleh KPU Bone” jelas Rohzali Koordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone.
Diketahui KPU Bone telah menerima perbaikan administrasi oleh ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone hingga pukul 17.40 Wita.
Kendati demikian, Bawaslu Bone akan tetap stand by melakukan pengawasan melekat hingga pukul 23.59 Wita di Kantor KPU Bone.
“Tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Bone akan tetap melakukan pengawasan melekat hingga pukul 23.59 hari ini di Kantor KPU Bone sesuai dengan perintah regulasi,” tutup Rohzali.
Sedangkan Koordiv Teknis Penyelengaraan KPU Bone Zainal menyebut ketiga paslon telah memperbaiki kekurangan administrasi.
“Ketiga paslon melalui LO masing-masing telah memperbaiki di aplikasi Silonkada dan sudah menyetor berkas fisiknya di KPU Bone. Sisa nanti diverifikasi kembali,” tukas Zainal.
Diketahui, sesuai jadwal KPU Bone penetapan paslon pilkada akan dilakukan 22 September 2024 dan pencabutan lot nomor urut paslon Pilkada 23 September 2024.