KABARBONE.COM, BONE – Tiga bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone yakni Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin ( Beramal) Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud (SipakarioMi), Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir (Jadi) yang telah mendaftar di KPU Bone dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hal itu diketahui setelah KPU Bone mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi paslon usai rapat pleno, Kamis (5/9/2024).
“Berdasarkan hasil penelitian, ketiga pasangan calon ini, dinyatakan belum memenuhi syarat,” ungkap Komisioner KPU Bone Kadiv Teknis Penyelenggaraan Zainal, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Divisi Teknis KPU Bone Zainal mengatakan penelitian persyaratan administrasi, calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bone untuk memastikan memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dengan dikawal oleh Bawaslu.
Lanjut dia mengatakan, adapun data pendukung hasil vermin, ditemukan ketidaksesuaian elemen data yang tertera di KTP elektronik dengan dokumen dokumen lainnya.
Atas temuan itu, kata Zainal KPU Bone meminta ketiga bacalon untuk segera memperbaiki administrasi harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan.
“Sehingga diharapkan di masa perbaikan, tanggal 6-8 September diminta ketiga pasangan calon untuk melengkapi dokumen dan data pendukung lainnya,”ungkapnya.
Diketahui, KPU Bone telah melaksanakan tahapan pendaftaran pilkada pada 27-29 September 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan pada 23 September 2024. (ded/*)