HUKRIM

Tanggapi Pernyataan PH Koko Jhon, Forbes Anti Narkoba Minta Terdakwa Tetap Dihukum Berat

420
×

Tanggapi Pernyataan PH Koko Jhon, Forbes Anti Narkoba Minta Terdakwa Tetap Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone menanggapi pernyataan Penasehat Hukum (PH) Andi Kadir SH atas kliennya yakni Ikving Lewa alias Koko John terdakwa kasus sabu agar dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan sesuai mengikuti sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (3/9) kemarin.

Diketahui sidang sebelumnya Ikving Lewa alias Koko John dituntut 18 Tahun Penjara dengan jeratan Pasal 114 KUHAP.

Ketua Forbes Bone Andi Singkeru Rukka mengatakan merasa lucu atas permintaan pihak terdakwa tersebut.

“Secara substansial dalam fakta persidangan, perbuatan Jhon ini sangat berat dan merusak generasi di Kabupaten Bone. Tidak mungkin dibebaskan,” kata Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka dalam rilis yang diterima kabarbone.com, Rabu (4/9).

Andi Singke menegaskan, jika benar Jhon ini dibebaskan, pihaknya siap menanggung semua resiko dengan menerapkan hukum adat.

“Kami dan teman-teman Forbes, siap menanggung semua resiko. Kami hadir di sini bukan massa bayaran, tapi ini gerakan kemanusiaan yaitu penyelamatan generasi dari tingkah laku si Jhon ini,” tandasnya.

Diketahui, saksi kunci pada kasus peredaran gelap narkoba di Bone, Muhammad Darda (34) menyebut bahwa Ikving Lewa alias Koko Jhon merupakan penyuplai dan pengendali terbesar narkotika di Kabupaten Bone.

“Hampir semua penjual sabu di Bone ambil barang di Jhon,” sebut Darda saat bersaksi di sidang pemeriksaan saksi kasus terdakwa Bandar Narkoba Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024.

Selain itu, Darda menyebut bahwa Jhon diduga telah mengendalikan oknum dari kepolisian dengan bisnis haramnya tersebut.

“Jhon mengaku ke saya, bilang ke saya, namanya (Jhon) tidak masuk dalam penangkapan karena sudah di-“86″ (atur damai),” akunya di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH MH.

Baca Juga  Waow, Oknum Polisi yang Ngamuk di Kantor BNNK Bone Positif Narkoba

Bahkan kata Darda, dirinya pernah mengantarkan uang sebanyak Rp 23 juta untuk seseorang yang disebut Jhon adalah oknum polisi dari Polda Sulsel.

“Saya bawa (uang itu) ke pinggir sungai di Jalan Sulawesi (diarahkan oleh Jhon). Saya kasi uang itu agar anggota Sandi (penjual sabu Jhon) dilepaskan. Saya tahu itu orang dari Polda karena disampaikan oleh Jhon,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

“Anggota Sandi saat itu ditangkap dan masih di dalam mobil. Setelah dibayar akhirnya orang itu dilepaskan dan saya bonceng (anggota Sandi yang ditangkap) motor pulang,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon dengan nomor perkara : 126/Pid.Sus/2024/PN.Wtp, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Watampone dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) serta terdakwa Ikving Lewa, Selasa (3/9/24).

Empat Penasehat Hukum (PH) Ikving Lewa atau Koko Jhon hadir dalam sidang pledoi tersebut. Mereka adalah Buyung Harjana, SH,MH, Andi Kadir, SH, Sya’ban Sartono, SH, MH, dan Andi Aswar Azis, SH, MH.

Pledoi yang dibacakan oleh PH Koko Jhon untuk menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), A. Sahriawan. A.M., SH, MH yang menuntut terdakwa Koko Jhon dengan hukuman penjara selama 18 tahun pada sidang sebelumnya.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh PH Koko Jhon disebutkan, sejak awal persidangan telah terbangun penggiringan isu yang mengarah jika Koko Jhon adalah seorang bandar Shabu besar.

Namun pada kenyataanya, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa kali di Pengadilan Negeri Watampone tidak ditemukan bukti langsung yang menunjukkan jika terdakwa adalah seorang bandar.

Demikian pula saat penangkapan terdakwa oleh pihak BNN provinsi Sulsel di Makassar, juga tidak ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu pada diri pelaku.

Baca Juga  Andi Rio: Oknum Polisi Terlibat Narkoba Proses Secara Transparan

“Begitu pula pada saat penggeledahan di Ruko jalan Jend.Sudirman Bone oleh BNN Sulsel dengan anjing pelacak dan alat detektor Shabu juga tidak ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu di lokasi tersebut,” ungkap Salah Satu PH Koko Jhon Andi Kadir SH, saat konfrensi pers kepada sejumlah awak media usai sidang, Selasa (3/9) siang.

Menurut PH Koko Jhon, dari sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan, seperti saksi Ferdy, juga tidak mengetahui secara pasti paket sabu seberat 7,9625 gram yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Dia hanya memberikan keterangan tanpa didukung oleh satupun alat bukti atau hanya karangan semata dan tidak bisa membuktikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan terdakwa sebagai bandar shabu.

Dalam pledoinya, PH Koko jhon juga mengungkap fakta, sejak terdakwa ditahan pada Bulan Januari hingga Juli 2024. Satuan narkotika Polres Bone telah mengamankan 193 tersangka narkoba, tetapi tidak satupun tersangka Sabu yang menyebut nama terdakwa Koko Jhon sebagai tempat memperoleh Shabu atau menyebutnya sebagai bandar Shabu.

“Jadi kesimpulannya, Koko Jhon bukanlah seorang Bandar Shabu, karena fakta di persidangan tidak ada ada saksi ataupun barang bukti yang kuat, menunjukkan jika terdakwa ada bandar besar di Bone,” ungkap Andi Kadir.

“Sehingga kami memohon kepada Hakim agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tegasnya. (ded/*)

Example 120x600