KABARBONE.COM, BONE – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin (Beramal) akan menjalani pemeriksaan kesehatan besok pagi, Sabtu (30/8/2024).
Pemeriksaan kesehatan akan berlangsung di RSUP Dr Wahidin Sudirohusudo, Makassar.
“Iya, besok jadwalnya paslon Beramal (Andi Asman-Andi Akmal) pemeriksaan kesehatan di RSUP Wahidin Sudirohusudo Makassar,” pesan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin kepada kabarbone.com, Jumat (30/8) malam.
Selanjutnya kata Yusran lusa Ahad (1/9) jadwal Paslon Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Machmud (Sipakariomi) dan Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir (Jadi).
“Jadwal pemeriksaaan kesehatan paslon Sipakariomi dan Paslon Jadi yakni lusa,” tambahnya.
“Setelah pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi kelengkapan berkas paslon kemudian penetapan calon dan pencabutan lot nomor paslon,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin mengingatkan kepada para tiga paslon bupati dan Wakil Bupati Bone saat melakukan pendaftaran di KPU Bone ,agar melakukan puasa minimal 10 jam sebelum mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Bakal Calon Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin yang dihubungi membernarkan hal teresebut.
“InsyaAllah besok kami jadwalnya pemeriksaan kesehatan. Mohon doa’ta semua semoga bisa dilancarkan,” ungkap Andi Akmal ke kabarbone.com, Jumat (30/8).
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Ahad, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon
Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (ded/*)