PILKADA BONE 2024

Ribuan Pendukung Antar Paslon Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir Mendaftar di KPU Bone

882
×

Ribuan Pendukung Antar Paslon Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir Mendaftar di KPU Bone

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Pasangan Calon Bupati Bone Andi Islamuddin – Andi Irwandi Natsir (Jadi) resmi mendaftar di KPU Bone Kamis, (28/8/2024).

Pasangan pemilik tagline All-In Tegak Lurus ini tiba di Hotel Novena Bone tempat pendaftaran paslon Pilkada Bone 2024 dengan iringan konfoi kendaraan roda empat dan roda dua sekitar pukul 17.30 Wita sore hari.

mitra sponsor

Sejumlah tokoh ikut mengantar paslon ini diantaranya Ketua Muhamadiyah Bone Andi Haedar yang juga Ketua Koni Bone, Andi Herman Sampara Mantan Birokrat Bone dan Alfian T Anugrah mantan anggota DPRD Bone.

Nampak Ketua Partai Pendukung yakni Ketua PKB Umardin, Ketua DPC PPP Bone Khairul Amran dan partai Pendukung PKN serta ribukan relawan turut mengantar paslon Jadi mendaftar di KPU Bone.

Ketu DPC PPP Bone Khairul Amran saat pendaftaran di KPU Bone menyatakan bahwa PPP dan PKB sebagai partai pengusung siap totalitas memenangkan paslonnya.

“Kami PPP dan PKB tegak lurus memenangkan Paslon Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir insya Allah sampai pelantikan. Sebagaiman harapan ribuan pendukung yang hadir pada hari in paslon kita siap menjadikan masyarakat bone maju dan sejahtera,” kata Wakil Ketua DPRD Bone ini.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir paslon ketiga yang mendaftar di KPU Bone.

Sedangkan Andi Islamuddin saat konfres menegaskan bahwa ia bersama dengan pasangannya Andi Irwandi Natsir siap menjadi pemimpin Bone ke depan.

Ia pun memohon doa dan dukungan lapisan masyarakat Bone agar proses ke depan bisa dilancarkan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua partai pengusung dan pendukung serta seluruh relawan yang senantiasa mengantar kami dan siap memenangkan kami ke depan. Insyah Allah Bone maju,” tegasnya.

Baca Juga  Kritik Pedas Akademisi untuk Para Balon Bupati Bone: Jangan Umbar Janji, Tawarkan Solusi

Sedangkan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin menyatakan bahwa sejak dibuka pendaftaran sudah tiga pasangan calon yang mendaftar yang pertama Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin (Beramal), kedua paslon Andi Rio Idris Padjalangi – Amir Machmud (Sipakariomi) dan dan ketiga Andi Islamuddin – Andi Irwandi Natsir (Jadi).

“Ketiga paslon ini sudah lengkap 100 persen syarat pendaftarannya di KPU Bone. Setelah verifikasi berkas selanjutnya pemeriksaan kesehatan di RSUD Wahidin Sudirihusodo Makassar sesuai petunjuk Dinkes Bone. Alhamdulilah, KPU Bone akan memberikan pelayanan yang sama kepada ketiga paslon ini yang sudah resmi mendaftar sebagai peserta Pilkada Bone,” ungkap Yusran.

Sebelumnya Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir dihadiri ribuan pendukung dengan partai pengusung menggelar deklarasi terbuka di Alun-Alun kota Bone, Jalan Agussalim, eks Sentral Kota Watampone sebelum bergerak ke KPU Bone.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

– Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

– Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

– Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024

– Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

– Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Baca Juga  Ketua Apdesi Bone Ajak Kades Jaga Netralitas, Budiman Singgung Ada Bau Busuk di Penyelenggara

– Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

– Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.