KABARBONE.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone belum menyelesaikan kewajiban tunggakan 60 persen tahap kedua sisa dana hibah untuk pembiayaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone yang bakal berlangsung 27 November 2024.
Sebelumnya Pemkab Bone telah mencairkan NPHD tahap pertama sebesar 40 persen kepada KPU, Bawaslu dan Polres Bone-Korem 141/TP dari total Rp 100 miliar untuk pembiayaan pilkada 2024.
Rinciannya KPU Bone Rp 63 miliar, Bawaslu Bone Rp 26 miliar, dan biaya pengamanan TNI-Polri Rp 11 miliar.
Padahal, sejumlah tahapan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah diperhadapkan dengan kebutuhan anggaran dalam mensukseskan gelaran pilkada serentak ke depan.
Diketahui tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone telah dijadwalkan KPU Bone 27-29 Agustus minggu depan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi yang dihubungi membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan total anggaran Bawaslu Bone untuk Pilkada Bone 2024 sebesar Rp 26,3 Miliar.
Dana tersebut telah direalisasikan 40 persen tahap pertama oleh Pemkab Bone sebesar Rp Rp 10,7 miliar.
“Yang belum dibayarkan Rp 15,6 Miliar untuk tahap kedua,” terang Alwi kepada kabarbone.com, Kamis (22/8/2024).
Alwi berharap sisa dana hibah tahap kedua bisa segera diselesaikan Pemkab Bone karena sejumlah tahapan teknis oleh bawaslu Bone berhadapan dengan anggaran tahap kedua.
“Kegiatan penguatan kapasitas pengawas adhock, dan beberapa kegiatan sosialisasi panwascam ini berhadapan dengan anggaran tahap kedua. Semoga segera bisa diselesaikan oleh Pemkab Bone dalam waktu dekat,” harapnya.
Sedangkan KPU Bone sebelumnya telah menerima dana hibah tahap pertama untuk pembiayaan pilkada sebesar Rp 25 miliar dari total anggaran Rp 63 miliar.
Pemkab Bone masih punya kewajiban Rp 38 miliar untuk tahap kedua yang belum dibayarkan ke KPU Bone.
Atas keterlambatan tersebut, Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra telah dipanggil Kemendagri melakukan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Data penyaluran pendanaan pilkada serentak Tahun 2024, bagi daerah yang masih memiliki sisa kewajiban penyaluran kepada KPUD dan Bawaslu.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung F Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selasa ( 20 Agustus 2024.)
Andi Winarno yang dihubungi menjelaskan seharusnya sisa dana hibah untuk pendanaan pilkada telah diselesaikan minimal 5 bulan sebelum hari H Pilkada.
“Seharusnya 5 bulan sebelum hari H,
Berarti 26 Juni dana pilkada sudah diselesaikan,” kata Andi Winarno kepada kabarbone.com, Rabu (21/8).
Ia pun mengatakan saat ini sementara melakukan upaya mitigasi untuk menyelesaikan kewajiban Pemkab Bone tersebut.
“Sementara kita mitigasi semua.
Insya Allah secepatnya kita selesaikan dana pilkada dan pasti kita harus siapkan,” ungkapnya
“TPP ASN juga kita masih cari cara terbaik untuk membayar,” sambungnya. (ded/*)