Scroll untuk baca artikel
DAERAH

356 Narapidana Lapas Kelas II A Watampone Dapat Remisi di HUT RI ke-79

232
×

356 Narapidana Lapas Kelas II A Watampone Dapat Remisi di HUT RI ke-79

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Sebanyak 356 napi di Lapas Kelas II Watampone mendapat remisi bertepatan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024).

Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan Tahanan Lapas Kelas II A Watampone Cellu, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra membacakan amanat seragam Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan bahwa, tema hari ulang tahun Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 yaitu, Nusantara Baru Indonesia maju dan dengan semangat gotong Royong untuk saling melengkapi satu sama lain.

Pj Bupati Bone juga menyampaikan bahwa, Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) merupakan batu loncatan yang sangat besar, sebagai wujud refresentatif negara maju dan Indonesia Emas 2045.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Watampone Saripuddin Nakku menyampaikan bahwa, Lapas Kelas II A Watampone dalam keadaan aman dan terkendali serta di momen kemerdekaan ini, Narapidana diberikan remisi.

“Narapidana mendapatkan Remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia RI Ke 79 Tahun yaitu Narapidana umum yang mendapatkan pengurangan Masa Pidana Umum sebanyak 356, orang dan Bebas 1 Orang”, Jelasnya.

Lanjut Kalapas Kelas IIA Watampone, Pemberian Remisi kepada warga binaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan bertepatan dengan hari kemerdekaan republik Indonesia.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program- program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur”, Tuturnya.

Sementara di tempat yang sama, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan bahwa, pemberian remisi terhadap warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak-hak warga binaan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Wujudkan Merdeka Pangan, Kadis Asman Inisiasi Panen Merdeka Serentak di 27 Kecamatan di Puncak di HUT RI ke-79

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka yang telah menunjukkan sikap disiplin yang tinggi saat proses pembinaan serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang berlaku untuk menerima remisi. Mereka yang diberikan remisi ini karena telah mampu merubah perilaku ke arah yang lebih baik,” ungkapnya

Kapolres Bone berharap, dengan adanya Pemberian Remisi ini, narapidana yang telah dinilai baik oleh Lembaga pemasyarakatan agar kiranya tidak lagi kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum. (rls/*)