KABARBONE.COM, BONE – Ketua Bawaslu Bone Alwi mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASN PPPK tak ikut serta larut dalam politik praktis menjelang perhelatan Pilkada.
Hal ini kata Alwi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Mendagri, KASN dan Bawaslu Nomor 2 Tahu 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan.
Ia pun mengatakan dalam SKB tersebut ditegaskan point per point agar ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme, agar terselenggara pemilihan yang berkualitas.
“Tentu SKB ini lahir untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan oleh ASN untuk kepentingan politik tertentu, dan demi terwujudnya pemilihan yang berkualitas,” kata Alwi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (17/7/2024).
Kata Alwi sejumlah potensi yang dapat menjerat ASN yang berpolitik praktis berupa pelanggaran netralitas ASN, Pelanggaran Kode etik dan Pelanggaran Disiplin yang diatur dalam UU ASN.
Larangan ASN Selama Pilkada 2024
Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024.
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
2. Menghadiri Deklarasi Calon
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara
ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
6. Menghadiri Acara Partai Politik
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP
ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
Peraturan yang Mendasari Larangan
Larangan-larangan tersebut diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan.
Larangan-larangan tersebut tertuang dalam peraturan sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. (*)