HUKRIM

Ketua, Wakil Ketua Hingga Sekwan DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 4,9 M

350
×

Ketua, Wakil Ketua Hingga Sekwan DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 4,9 M

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar.

Sekretaris dewan (Sekwan) DRPD Banteng turut jadi tersangka dalam perkara ini.

“Telah menetapkan status tersangka 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan,” kata Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Keempat tersangka terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).

“H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019 sampai dengan 2024. Sedangkan JK adalah Sekretaris (Sekwan) DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 sampai dengan sekarang,” bebernya dilansir dari laman detiksulsel.com.

Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” papar Satria.

Adapun dalam perkara ini, para pimpinan DPRD menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar. Satria mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempat tersangka terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

“Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dinilai melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Diduga Rugikan Keuangan Negara Belasan Miliar, DPRD Bone Lagi Dilapor di KPK

“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Satria. (*)