HUKRIM

Kanit Tipidter Sarankan ini ke Pemda Bone Soal Pengelolaan Tambang di Bone

417
×

Kanit Tipidter Sarankan ini ke Pemda Bone Soal Pengelolaan Tambang di Bone

Sebarkan artikel ini
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: 32768; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

KABARBONE.COM, BONE – Kanit Tipidter Cyber Polres Bone, Ipda Achmad Fatir memberikan atensi soal tambang ilegal di Bone dihadapan peserta Diklatcab dan Rakercab BPC HIPMI Bone yang digelar di aula Latea Riduni, Kompleks Rujab Bupati Bone, Ahad (26/5/2024).

Saat menjadi salah satu narasumber di kegiatan tersebut, ia menyebut bahwa soal penegakan hukum tambang ilegal pihaknya tidak tutup mata.

Akan tetapi dalam penegakan hukum kata dia banyak aspek perlu diperhatikan karena ini berkaitan dengan hajat orang banyak.

“Ada sebagian masyarakat yang menggantungkan ekonominya disitu, ada keluarga dan anaknya yang ingin dinafkahi. Disisi lain kami sebagai anggota polisi tugas kami mengayomi, melindungi, melayani dan penegakan hukum,” ujarnya.

Kata Achmad Fatir, jika semua tambang yang tak berizin di Bone ditutup, ada resiko pekerjaan proyek pemerintah yang tidak berjalan.

Sedangkan kata dia, instruksi kapolri mengharapkan agar jajarannya turut mendukung pembangunan di daerah dapat berjalan.

“Pak Kapolres pernah perintahkan untuk menutup semua tambang ilegal, itu bisa saja kami lakukan. Tapi kami juga sampaikan aspek lainnya jika semua tambang yang tak berizin ditutup. Pasti ada proyek pemerintah yang tidak jalan. Jadi nanti kami dianggap tidak mendukung program kapolri,” tegasnya.

Ia pun memberikan solusi, bahwa pengurusan izin tambang untuk proyek pemerintah sebenarnya tidak susah dan seharusnya ini perlu di perhatikan pemerintah daerah, sehingga ada pajak yang masuk ke kas daerah.

Ia mengatakan punya pengalaman saat pelaksanaan proyek Bandara Arung Palakka di Desa Mappalo Ulaweng ingin dikerjakan penimbunannya.

Ia mengatakan saat itu pihak rekanan mengajukan izin pertambangan untuk penimbungan tanpa harus melengkapi dokumen lingkungan.

“Jadi itu pekerjaan penimbunan Bandara Arung Palakka itu berizin. Saat itu kami berdiskusi dengan Dinas PU, dan mengarahkan rekanan untuk mengurus Surat Izin Usaha Pertambangan di Provinsi dan prosesnya cepat tanpa harus ada dokumen lingkungan bahkan saat itu ada tiga izin yang keluar,” ungkapnya.

Baca Juga  Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal "Cium" Kerusakan Lingkungan di Bone Akibat Tambang Ilegal

Lanjut dia mengatakan ijin tersebut hanya untuk kebutuhan material proyek itu dan setelahnya ijin tidak berlaku lagi.

“Bahkan ada pajak masuk ke kas daerah sekitar Rp 1 miliar dari pajak penimbunan bandara tersebut. Jadi, ini yang perlu kami sampaikan sebenarnya kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)