PILKADA BONE 2024

Segini Jumlah KTP yang Wajib Dikumpulkan Calon Perseorangan di Pilkada Bone

205
×

Segini Jumlah KTP yang Wajib Dikumpulkan Calon Perseorangan di Pilkada Bone

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE ,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone hari ini menggelar sosialisasi pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bone tahun 2024

Kegiatan berlangsung di Helios Hotel jalan Langsat Watampone, Selasa (7/5/2024)

media support

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Komisioner KPU Bone, para pimpinan Partai Politik, organisasi masyarakat, organsiasi kepemudaan, organisasi adat dan keagamaan dan media cetak maupun elektronik.

Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Abd Azis menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian tahapan Pilkada 2024.

Ia menjelaskan, untuk syarat dukungan untuk calon perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati harus mengumpulkan minimal 7,5 persen dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Bone.

”Calon perseorangan untuk pemenuhan dukungan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus, dan syaratnya minimal 44 ribu lebih KTP yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan selanjutnya akan diverifikasi secara detail oleh KPU,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan Calon Bupati – Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP 7,5 persen atau sebanyak 44.084 dari DPT di Kabupaten Bone.

“Syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan wajib dukungan KTP sebanyak 44.084 atau 7,5 persen, untuk mendapatkan jumlah itu nantinya dari hasil verifikasi dukungan dari penyelenggara,” jelasnya.

Sementara komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan Zainal menyampaikan bahwa jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan sudah mulai berjalan.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan kata Zaenal dimulai Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024.

“Tahapan Calon Perseorangan, dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampai tanggal 7 mei 2024 Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman),” ungkapnya.

Baca Juga  ATW dan ATA Disinyalir 'Mendua', Gerindra Bakal Evaluasi

Tahapan Pendaftaran Calon Perseorangan

Pada tanggal 8 Mei 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.

Kemudian pada tanggal 13 mei 2024 sampai tanggal 29 mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota

Pada tanggal 27 mei 2024 sampai dengan tanggal 29 mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh kpu provinsi/Kpu Kabupaten Kota.

Selanjutnya pada tanggal 5 mei sampai 30 mei 2024 dilanjutkan tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.

Pada tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024

Sedangkan pada tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPu provinsi dan kabupaten/kota

Pada tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS,

Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan pada tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024. (*)