KABARBONE.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2025 – 2045, di Ballroom Hotel Novena, Bone, Senin (29/4/2024).
Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berlaku setiap tahun.
PJ Bupati Kabupaten Bone, Drs. H. Andi Islamuddin, MH, dalam sambutannya saat membuka acara menyatakan kegiatan hari ini merupakan langkah yang prinsipil dan sangat fundamental dalam proses penyusunan RPJPD, yang secara khusus melibatkan seluruh stakeholder maupun pemerintah yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bone.
“Musrenbang ini dimaksudkan untuk menggali informasi, pendapat, dan saran, dengan harapan agar masukan-masukan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyempurnaan Rancangan RPJPD Kabupaten Bone tahun 2025-2045,” ungkapnya.
Kata dia, RPJPD merupakan perwujudan konkret dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama pembangunan daerah dalam jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun.
Katanya lagi, dokumen ini dibuat dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan rencana tata ruang wilayah, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat 2 UU 23 Tahun 2014.
“Untuk itu, Musrenbang diadakan sebagai sarana untuk menjabarkan RPJPD Kabupaten Bone Tahun 2025-2045 ke dalam program prioritas Kabupaten Bone dalam empat Periode RPJMD, yang kemudian diintegrasikan setiap tahunnya ke dalam RKPD,” katanya lagi.
Andi Islamuddin menuturkan proses ini bertujuan untuk menyelaraskan dengan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045.
Sedangkan Kepala Bappeda Kabupaten Bone, Dr.H. Ade Fariq Ashar mengemukakan, bahwa sasaran utama dari pencapaian visi RPJPD Bone adalah meningkatnya pendapatan perkapita, berkurangnya kemiskinan dan ketimpangan, meningkatnya daya saing daerah, meningkatkan ketahanan iklim, dan meningkatnya daya saing SDM, dan berkurangnya intensitas emisi gas rumah kaca (GRK).
Karenanya, melalui Musrenbang diharapkan tercapainya rencana pembangunan jangka panjang yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah, dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia.
“Selain itu, diharapkan terbentuknya arah kebijakan dan program prioritas yang konkret untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bone tahun 2025-2045,” jelasnya.
Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Bone kali ini didukung oleh World Agroforestry (ICRAF) melalui proyek Sustainable Landscapes for Climate Resilient Livelihoods in Indonesia (Land4Lives) yang selama tiga tahun terakhir telah melaksanakan program-programnya untuk masyarakat Bone.
Muhammad Syahrir, Koordinator ICRAF Indonesia untuk Sulawesi Selatan mengatakan, pihaknya ikut berkolaborasi dalam merekomendasikan perencanaan Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Plan/GGP) untuk diintegrasikan ke dalam RPJPD Kabupaten Bone 2025-2045.
Kolaborasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya GGP dan merupakan langkah konkret dalam mendukung penyusunan RPJPD Kab. Bone.
“Hal ini juga sekaligus bersinergi dengan kegiatan di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang mengarusutamakan pertumbuhan ekonomi hijau dalam proses RPJPD 2025-2045,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Syahrir menggarisbawahi tiga aspek kunci untuk pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bone. Pertama, pentingnya menerapkan pembangunan komprehensif dan berkelanjutan dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi hijau.
Kedua, perlunya integrasi antara rencana pembangunan dengan rencana tata ruang untuk memastikan keselarasan dan efektivitas langkah-langkah pembangunan.
Ketiga, perlunya perhatian khusus dari rencana pembangunan terhadap isu-isu global yang mulai dirasakan, seperti dampak perubahan iklim
dan upaya untuk meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap berbagai perubahan tersebut.
Selain itu, Kabupaten Bone juga perlu mendorong pengembangan sektor berbasis lahan sebagai kekuatan ekonomi wilayah. Ini bisa dilakukan melalui optimalisasi sumber daya alam dengan
peningkatan produktivitas, terutama melalui penerapan praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practices/GAP) dan hilirisasi yang memperhatikan karakteristik khas wilayah tersebut.
Pengarusutamaan gerakan pembangunan hijau (GGP) dalam perencanaan daerah merupakan langkah yang sejalan dengan proyek Land4Lives yang diselenggarakan oleh ICRAF dengan dukungan dari Kedutaan Besar Kanada.
Land4Lives bertujuan menciptakan pengelolaan bentang lahan yang baik melalui kerja sama dengan petani untuk mengurangi terjadinya deforestasi, menjaga ekosistem alami, mengurangi kerentanan iklim dan meningkatkan mata pencaharian.
Land4Lives juga memperkenalkan solusi berbasis alam melalui sistem pertanian dan pangan yang tanggap iklim, serta pengelolaan lahan dan air yang komprehensif.
Lebih dari itu, Land4Lives juga menekankan pentingnya pengarusutamaan kesetaraan gender dalam mendukung pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan serta akses ke pasar. (*)