HUKRIM

5 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi, 1 Bandar Buron

771
×

5 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi, 1 Bandar Buron

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menangkap lima orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kelima orang pelaku narkoba, berinisial AB, RZ, C, SD dan CS, dua diantara lima pelaku tersebut merupakan bandar.

Kelima pelaku tersebut mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari EM yang diduga bandar narkoba di Bone.

Hal itu diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, SIK didampingi Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH saat menggelar jumpa pers di ruang terbuka Kantor Polres Bone, Rabu (17/4/2024).

“2 orang bandar yakni AB dan C, selebihnya itu pengguna, bandar ini diamankan di Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali, yang memang selama ini sudah diketahui bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap AKP Yusriadi.

Yusriadi menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan narkoba ini diawali dengan tertangkapnya AB dan RZ atas pengembangan atau penunjukan langsung dari SD, yang sebelumnya tertangkap tangan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Yusriadi
ditemukan lagi barang bukti berupa satu sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang diduga sabu ditemukan didalam sebuah tas warna hitam milik AB dan ditemukan pula dalam penguasaan RZ.

“Dari pengakuan para pelaku kalau kesemua sabu tersebut diperolehnya dari tangan EM dengan maksud untuk dijualnya atas suruhan dari EM,” sebutnya.

Yusriadi memastikan pihaknya melakukan pengejaran terhadap EM. Namun, hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

“EM ini kita masih melakukan pengejaran, namun belum ditemukan dan masih dalam pengejaran unit opsnal,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo. pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Konfrens Akhir Tahun 2021 Polres Bone: Kasus Kriminal Menurun, Kasus Narkoba dan Kecelekaan Meningkat

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 6 tahun penjara dan denda sebesar minimal 1 miliar hingga maksimal 13 miliar rupiah.

Kasatnarkoba AKP Yusriadi Yusuf, S.IK.,M.H menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti dari komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Upaya keras akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Yusriadi juga mengungkapkan selama April 2024, sekitar 34 orang yang sudah diamankan, 30 orang laki-laki, 3 orang perempuan dan 1 anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Diketahui, AKP Yusriadi baru bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Bone sekitar 2 minggu yang lalu.

“Untuk memberantas narkoba di Kabupaten bone dia meminta kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam mengungkap kasus narkotika,” kuncinya. (*)