NEWS

Video Pj Bupati Bone Kumpulkan Kades Kampanyekan Anaknya yang Maju Caleg DPRD Provinsi Sulsel Viral, Ini Ancaman Sanksi ASN dan Kades yang Berpolitik Praktis

1176
×

Video Pj Bupati Bone Kumpulkan Kades Kampanyekan Anaknya yang Maju Caleg DPRD Provinsi Sulsel Viral, Ini Ancaman Sanksi ASN dan Kades yang Berpolitik Praktis

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Sebuah video berdurasi 49 detik memperlihatkan Pj Bupati Bone, Sulawesi Selatan Andi Islamuddin mengumpulkan sejumlah kepala desa di sebuah ruangan dan diduga meminta memenangkan anaknya yang menjadi calon legislatif Provinsi Sulawesi Selatan.

Video ini menjadi viral dan memaksa pihak badan pengawas pemilu setempat melakukan tindakan.

mitra sponsor

Dalam video yang diduga digelar di salah satu ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Bone ini tampak PJ Bupati Bone Andi Islamuddin didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra.

Dalam video yang viral itu nampak Pj Bupati Bone mengarahkan dan meminta agar seluruh kepala desa di Kabupaten Bone untuk memenangkan anaknya Andi Tenri Abeng Salangketo yang saat ini maju sebagai calon legislatif provinsi Sulawesi Selatan dapil 7 Bone.

“Kalau seluruh teman teman kepada desa bersepakat maka saya sangat yakin bahwa bukan hanya sekedar mampu mendudukkan anak saya anggota DPRD Propinsi tetapi mampu juga memperoleh suara terbanyak dari seluruh kandidat, kan seperti itu,” kata PJ Bupati Bone Andi Islamuddin dalam video yang kini viral.

Sementara pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone berjanji akan segera mengambil tindakan terkait dengan video viral ini.

“Kami segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi ini” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi kepada rekan media, Sabtu (30/12/2023)

Diketahui, bahwa anak Pj bupati Bone maju menjadi calon legislatif DPRD Sulawesi Selatan melalui partai Gerindra dengan daerah pemilihan (Dapil) 7 Kabupaten Bone.

Larangan ASN Berpolitik

Dilansir dari laman hukumonline.com Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga  Lebih Dekat dengan Andi Alimuddin, Sekwan DPRD Bone yang Baru

Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN.

Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai.

Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.

Netralitas ASN dalam Pemilu
Setelah mengetahui adanya larangan ASN berpolitik praktis, berikut patut Anda catat peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN.

Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Menyambung pernyataan Anda, perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota,[4] termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:

1.penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2.pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

3.pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Baca Juga  Bawaslu Bone Kumpulkan Para Kepala ODP, Camat dan Lurah

Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.

Kades Terlibat Politik Praktis, Ini Sanksinya

kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (**)