KABARBONE.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi mengumumkan bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dilansir beritabersatu.com, selain SYL, pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada adanya bukti yang cukup.
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Menteri Pertanian SYL sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dalam kasus ini, KPK menyelidiki adanya dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyeret SYL. KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di kediaman resmi SYL dan kantor Kementan. KPK juga telah mencegah SYL, anggota keluarganya, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebelum diumumkan secara resmi, SYL sepertinya sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. Karenanya, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (***)