KABARBONE.COM, LAPPARIAJA – Seorang siswi Madrasah Aliyah di Dusun Benrongeng, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan inisal SD (17 tahun) menjadi korban pemerkosaan oleh 10 pria.
Korban diperkosa oleh pacarnya dan 9 orang temannya. Kejadiannya, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 23.00 WITA
Polisi pun telah menangkap para pelaku. Salah satunya kekasih korban dan terlah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kasi PIDM Humas Polres Bone Rayendra Muhtar menjelaskan ke sepuluh pelaku telah diamankan.
“Adapun identitas mereka yakni masing-masing, AD (20), AR (20), ADR (19), EW (21), IM (19), IF (20), SR (19), MR (18), AB (18) dan RF (15),” ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Rayendra menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pacar korban, AD, mengajak korban untuk bertemu.
Jelang tengah malam, AD kemudian mengajak korban ke sebuah hutan dan ditempat itu AD melakukan persetubuhan.
“AD mengajak SD bertemu pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku lalu mengajak korban ke hutan-hutan dan melakukan persetubuhan,” terangnya.
Ia menuturkan, usai melakukan persetubuhan, AD kemudian membawa korban ke sebuah rumah kebun yang berada di desa setempat, dan di sana AD lalu memanggil teman-temannya.
“Secara bergantian para pelaku naik ke rumah kebun itu lalu melakukan aksi tak senonoh kepada korban,” jelasnya.
Lanjut Rayendra, usai melakukan aksi bejatnya, salah satu pelaku kemudian mengantar korban pulang sekitar pukul 05.00 WITA.
“Korban pun mengadukan hal itu ke orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke penegak hukum Polres Bone atas kejadian yang menimpa putrinya,,” ungkapnya.
“Kasus ditangani di Unit PPA dan menangkap seluruh para tersangka. Sementara ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas kasus tersebut kesepuluh pelaku dikenakan pasal Pasal 81 dan 82 KUHAP dengan masing-masing ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun, paling singkat 3 tahun. Denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (*)