KABARBONE.COM, BONE – Kepolisian Resort (Polres) Bone Polda Sulawesi Selatan akhirnya tidak perlu menunggu waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis di Dusun 5 Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Ahad malam (20/8/2023) belum lama ini.
Korbannya adalah Abrar Sulfiandi (31 tahun), warga Kabupaten Bulukumba yang tewas dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya yang ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di salah satu rumah di Dusun 5 Bakke Desa Paccing, Senin (21/8) esok harinya setelah dibantai.
Pelakunya adalah Sainuddin (35 tahun) yang juga warga Dusun 5 Bakke Desa Paccing.
Pelaku gelap mata kepada korban, saat menelpon Suriani (22 tahun), seorang Ibu Rumah Tangga yang memiliki ikatan perkawinan antara pelaku dan korban yang pada malam sebelum kejadian, korban menghubungi Suriani yang saat itu bersama pelaku.
Diketahui, pelaku adalah suami siri ketiga Suriani sedangkan korban adalah suami siri kedua Suriani.
Malam itu, korban hendak menjemput anaknya Syahrul, buah hatinya bersama Suriani untuk di bawa ke Bulukumba, namun pelaku yang mendengar percakapan keduanya lewat telepon merasa tersinggung oleh kata-kata korban.
Pelaku kemudian nekat mendatangi tempat korban bermalam di salah satu rumah di Dusun Bakke, dan langsung mengeksekusi korban dengan parang ke leher, kaki dan menusuk dada korban yang saat itu sedang terlelap, yang menyebabkan korban meninggal dengan kondisi bersimbah darah.
Setelah melancarkan aksinya, subuh hari pelaku ijin sama Suriani untuk buang air besar namun tak kunjung kembali, hingga kecurigaan terhadap pelaku pembunuhan tertuju padanya.
Tersangka Sainuddin sebelum ditangkap Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polres Bone, setelah menghilangkan nyawa Abrar Sulfiandi, kabur menuju Desa Samaenre Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, daerah terluar Bone bagian Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan di depan para wartawan saat digelar konfrensi pers, di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone, Jumat (26/8/2023) siang.
Didampingi Kasi Humas Polres Bone, dan Plt Kasar Reskrim Polres Bone, Arief Doddy menjelaskan bahwa dari hasil pengumpulan keterangan dan informasi dari tempat kejadian perkara (TKP) tersangka sudah dicurigai menjadi pelaku, sehingga dilakukan pencarian oleh Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polres Bone.
Kata Doddy, atas informasi yang dikumpulkan, keberadaan tersangka awalnya sempat terdeteksi dan diburu di pelarian pertamanya di Desa Samaenre Kecamatan Tellu Limpoe
Akan tetapi saat Tim Resmob Polres Bone hendak melakukan penggrebekan di rumah kebun milik adik perempuan pelaku di Dusun Mangilu Desa Samaenre, Rabu (23/8/2023) sekitar Pukul 02.00Wita, ternyata pelaku lebih duluan kabur.
Gagal melakukan penangkapan di persembunyian pertama tersangka, kata Doddy tim mengumpulkan informasi ternyata diketahui tersangka dalam perjalanan ke Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara bersama dengan seorang sepupunya.
“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan kapolsek setempat dan bergerak cepat ke Kolaka Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap Rabu (23/8) pukul 10.00 Wita dan dan tiba di Bone melalui Pelabuhan Bajoe Kamis (24/8/2023) dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik yakni berupa satu baju kaos dan satu celana kain korban, satu baju kaos dan satu celana jeans milik pelaku saat melakukan pembunuhan tersebut dan 1 unit HP milik korban.
“Sedangkan parang yang digunakan pelaku sementara dalam pencarian,” kata Doddy.
Ditanya oleh Kapolres Bone sesaat setelah konfrens berlangsung, di depan para wartawan pelaku mengakui tega menghabisi nyawa korban karena terbakar oleh dendam dan cemburu. (dy)