KABARBONE.COM, BONE – Tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bone telah disodorkan DPRD Bone ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di bawa langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan belum lama ini.
Tiga nama yang diusulkan hasil musyawarah dan voting Anggota DPRD Bone, yakni Sekda Bone Andi Islamuddin, Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI, A. Erham Terwo Pabokori dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sulsel, Muh. Saleh.
Diketahui pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi dan Ambo Dalle akan berakhir di 26 September 2023.
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan menjelaskan bahwa sesuai regulasi, pengusulan nama calon Pj Bupati bukan satunya-satunya dari DPRD. Akan tetapi, gubernur dan menteri dalam negeri juga masing-masing menyodorkan tiga nama calon Pj Bupati.
“Jadi total usulan ada 9 nama calon Pj Bupati Bone yang kemudian di sodorkan ke kemendagri, 3 usulan nama dari DPRD, 3 nama dari gubernur dan 3 nama oleh mendagri. 9 nama ini kemudian akan di bahas oleh mendagri untuk ditetapkan 3 nama untuk diajukan sebagai bahan pertimbangan presiden, baru kemudian ditetapkan satu nama yang akan di SK-kan oleh mendagri sebagi Pj Bupati,” jelas Politisi Golkar dari Dapil IV Bone ini saat dihubungi kabarbone.com, Rabu (24/8/2023).
Irwandi menuturkan bahwa tidak ada garansi dari tiga nama calon Pj Bupati Bone usulan DPRD Bone yang disodorkan ke kemendagri, salah satunya yang di tetapkan untuk dilantik. Akan tetapi, kewenangan sepenuhnya ada ditangan mendagri
Meski demikian, ia berharap usulan DPRD Bone bisa diprioritaskan oleh mendagri.
Dilanjutkannya kembali, Pj Bupati Bone paling lambat ditetapkan sebelum masa berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bone, 26 September 2023.
“Tidak boleh ada kekosongan di pemerintahan, sehingga nama Pj Bupati Bone sudah ada di tanggal 26 September itu. Masa jabatan Pj Bupati Bone yakni 1 tahun dan setelah 1 tahun berdasarkan evaluasi mendagri bisa diperpanjang ataupun diganti hingga Bupati dan Wakil Bupati Bone terpilih hasil pilkada 2024 dilantik,” jelasnya.
Diketahui penentuan calon Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023.
Dalam pasal 10 ayat 4 dijelaskan Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Walikota ditetapkan berdasarkan keputusan Mendagri dan dalam Pasal 11 Ayat 1 dijabarkan Gubernur atas nama Presiden melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota. (dy)