KABARBONE.COM, CENRANA – Puluhan tokoh masyarakat Lingkungan Botto, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone ramai-ramai mendatangai kantor camat untuk menyampaikan aspirasi.
Kedatangan toko masyarakat Lingkungan Botto ini dipimpin Mursalim diterima langsung oleh Camat Cenrana Amin Kadir, Danramil, Kapolsek dan Lurah Ujung Tanah Mursalim di Aula Kantor Camat Cenrana, Jumat (4/8/2023) kemarin.
Mursalim mengatakan kedatangan mereka mewakili masyarakat Lingkungan Botto agar Lingkungan Botto bisa mekar dan lepas dan induk kelurahan Ujung Tanah.
Alasannya ingin mekar, karena Ia merasa selama ini pelayanan dan pembangunan infrastruktur di lingkungannya sangat minim dibandingkan dengan desa-desa tetangganya.
“Kita sebenarnya pak ingin mandiri, dan bisa membangun lingkungan kami sendiri supaya bisa juga seperti desa yang lain. Kita tahu dana kelurahan dan desa tinggi sekali ketimpangan sehingga soal pelayanan dan infrastruktur kita sangat tertinggal,” jelas guru As’diyah ini saat dihubungi kabarbone.com, Sabtu (5/8/2023).
Lanjut ia menjelaskan jarak antara lingkungan Bottoe dan Ibu kota kelurahan berjarak kurang lebih 10 km dan harus melingkar melewati Desa Awang Cenrana, dan satu-satunya akses yang dekat kata dia yakni menyeberang Sungai Walanae ke Desa Lea kemudian menempuh jalan darat ibu kota kelurahan, dan hal ini berat karena tidak adanya jembatan penyebarangan.
Lanjut Mursalim mengatakan Lingkungan Botto dihuni sekitar 100 KK dan jumlah penduduk sekitar kurang lebih 500 orang.
“Sehingga ini menyulitkan ketika ada urusan warga atau orang sakit meski dirujuk di ibu kota kelurahan dan jaraknya lumayan jauh,” jelasnya.
“Kondisi jalan kami, bisa kami dipastikan yang paling buruk dibandingkan jalan-jalan yang ada di desa atau lingkungan di Cenrana. Fasilitas kesehatan saja seperti poskesdes juga tidak ada. Inilah yang mendorong tokoh masyarakat untuk mengusulkan pemekaran lingkungan kami menjadi desa agar bisa setara dengan desa-desa lainnya dalam hal pelayanan,” tambahnya.
Lanjut ia mengatakan, ia pun bersama tokoh masyarakat lingkungan Bottoe juga akan bersurat ke DPRD Bone untuk menyampaikan tindak lanjut aspirasi mereka.
“Rencananya kami juga akan bersurat ke DPRD Bone untuk melanjutkan aspirasi kami ini,” kuncinya.
Camat Cenrana Amin Kadir yang dikonfirmasi membenarkan tuntutan warga Lingkungan Bottoe.
“Kemarin kami bersama Danramil, Kapolsek dan Lurah Ujung Tanah menerima aspirasi mereka dan kami sudah menyampaikan ke Kabag Pemerintahan apa yang menjadi tuntutannya untuk diteruskan ke Pak Bupati Bone,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan nanti dari Pemerintah Kabupaten Bone akan menurunkan tim untuk melakukan survey kelayakan dan mempertimbangkan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Tuntutan pemekaran ini kami respon dengan baik, tentu ada tahapan dan regulasi yang harus dipenuhi. Apalagi jumlah penduduk di Lingkungan Bottoe belum dimungkinkan untuk dimekarkan secara administrasi, kecuali Dusun Ca-cae Desa Awang Cenrana ini bergabung ini bisa saja memenuhi kriteria secara administrasi. Dan pemekaran ini harus di Perdakan, sehingga memakan waktu lama,” kuncinya.
Syarat Pembentukan Desa
Diakses dari laman hukumonline.com berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pembentukan desa baru harus memenuhi syarat berikut:
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;
2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga;
3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga;
4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;
5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;
6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga;
7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga;
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan
9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pembentukan Desa Baru
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan itu merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam UU Desa.
Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.
Kemudian, Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan kelurahan menjadi Desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah paling lama 20 hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tesebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 hari. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini disertai lampiran peta batas wilayah Desa. (dy)