KABARBONE.COM, MAKASSAR – Kepala Desa Non Aktif Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Saleh Bin H. Abdul Gaffar dituntut pidana pokok 6 Tahun penjara 6 bulan atas kasus dugaan korupsi dana desa.
Hal ini dibacakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone terhadap terdakwa Saleh saat sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (27/7/2023).
Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut tambahan pidana berupa denda Rp 300 juta subsidiair 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 750.570.706.
” Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ungkap Kasi Intel Kajari Bone Andi Hairil Akhmad, SH,MH melalui siaran persnya, Kamis (27/7).
Dalam tuntutan Penuntut Umum Terdakwa dinyatakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa Terdakwa Saleh telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA. 2020 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp.542.365.170, sedangkan untuk TA. 2021 sebesar Rp.208.065.536,-.
Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa / penasihat hukum. Adapun saat ini Terdakwa ditahan di Lapas Kelas I Makassar. (dy)