NEWS

Ketua TAPD Pemkab Bone Sebut Pokir DPRD Akan Diakomodir dengan Syarat ini !

1095
×

Ketua TAPD Pemkab Bone Sebut Pokir DPRD Akan Diakomodir dengan Syarat ini !

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Tuntutan Anggota DPRD Bone kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bone agar kembali memulihkan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Bone yang dianulir dalam APBD Tahun Anggaran 2023 karena pemenuhan DAU Earmarking sudah menemui titik terang.

Sebelumnya, pasca pemenuhan DAU Earmaking melalui parsial satu pada APBD Pokok 2023 nampak ketidakharmonisan Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini TAPD dengan DPRD Bone dalam sejumlah rapat di Gedung DPRD Bone yang berujung rapat diskorsing.

Ketua TAPD Kabupaten Bone H Andi Islamuddin kepada kabarbone.com menjelaskan bahwa pemangkasan sejumlah anggaran dalam APBD pokok Tahun Anggaran 2023 di OPD termasuk pokir Anggota DPRD Bone oleh pemerintah daerah pada parsial satu bukan keinginan TAPD, tapi kata dia karena perintah dari pemerintah pusat melalui PMK 212 tahun 2022, pasca penetapan APBD Pokok yang disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD Bone, sehingga dilakukan refocusing anggaran untuk pemenuhan DAU Earmarking.

Yang jika tidak dilakukan kata Islamuddin, justru akan merugikan Pemerintah Daerah karena pemerintah pusat tidak akan melakukan transfer DAU ke kas daerah.

Atas tuntutan anggota DPRD Bone, Islamuddin menuturkan melalui parsial kedua APBD Bone Tahun anggaran 2023, sementara disusun oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai OPD teknis untuk dilakukan telaah mendalam agar tuntutan pokir anggota DPRD Bone dapat kembali diakomodir dalam APBD Pokok.

Dengan catatan kata Sekda Bone ini, jika kondisi fiskal dan keuangan Kabupaten Bone memungkinkan.

“Jika kondisi fiskal kita memungkinkan, tentu akan diakomodir kembali. Karena hal tersebut memang kebutuhan masyarakat dan sudah diumumkan di musrenbang kecamatan beberapa waktu lalu,” ungkapnya ketika ditemui kabarbone.com di Rujab Sekda, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga  Peringatan HANI 2021, Sejumlah OPD di Bone Diganjar Penghargaan

Ia pun menjelaskan ketidakhadirannya dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bone karena menurutnya TAPD tidak diundang dan hanya pimpinan OPD yang diundang.

“Itu kan rapat antara komisi dengan pimpinan OPD terkait realisasi serapan anggaran, jadi saya selaku TAPD memang tidak mendapatkan undangan, dan memang bukan kapasitas TAPD menjelaskan soal serapan anggaran karena masing-masing ada OPD teknis sebagi kuasa pengguna anggaran,”ungkapnya.

Mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone ini juga menanggapi rendahnya serapan anggaran yang baru diposisi 23 persen di bulan Juni 2023. Hal ini kata dia salah satunya karena sejumlah OPD teknis baru beradaptasi dengan sistem pelaporan keuangan yang mengalami perubahan. (dy)