KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pemerintah Kabupaten Bone sementara mengupayakan untuk mengakomodir pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Bone yang tereliminasi dan tidak diakomodir di pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang disebabkan oleh pemenuhan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022.
DPRD Bone sebelumnya bereaksi dan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akibat kebijakan tersebut. Namun dari beberapa pertemuan antara DPRD Bone dan TAPD Pemkab Bone belum menemui titik terang dan selalu buntu.
Bahkan dua kali telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bone, berujung skorsing karena ketidakhadiran Ketua TAPD Pemkab Bone Andi Islamuddin pada RPD tersebut.
Para Anggota DPRD Bone mendesak, Pemkab Bone kembali mengakomodir Pokir anggota DPRD dan hasil Musrenbang yang telah dibacakan agar dilanjutkan pelaksanaannya di tahun ini.
Kepala Badan Keuangan dan Anggaran (BKAD) Kabupaten Bone H. Najamuddin yang ditemui kabarbone.com, menjelaskan BKAD sementara bekerja untuk menyusun kajian agar pokir Anggota DPRD Bone kembali dipulihkan dan diakomodir di parsial kedua APBD Bone Tahun 2023.
Ia mengatakan, hal tersebut sudah dilaporkan ke Ketua TAPD dan Bupati Bone.
“Teman-teman BKAD sudah bekerja untuk menyusun parsial kedua perubahan Perbub APBD Bone tahun 2023. Dan kami sudah laporkan ke pimpinan. Hal ini kita lakukan dan upayakan agar pokir anggota DPRD Bone dapat kembali terakomodir,” ungkapnya, Jumat (23/6/2023).
H.Najamuddin pun mengakui jika kondisi keuangan Pemda Bone saat ini defisit sehingga kajian mendalam akan dilakukan untuk menyusun parsial kedua.
“Pokir anggota DPRD berkisar Rp 35 Miliar yang tidak terakomodir karena kebijakan PMK 212. Ini kembali kita akan kaji agar di parsial kedua ini bisa terakomodir jika keuangan Pemda Bone memenuhi untuk dilakukan perubahan,”ungkapnya.
“Sebenarnya kami sudah sampaikan ke DPRD untuk diakomodir pokir mereka di perubahan APBD, akan tetapi teman-teman dewan menuntut di parsial kedua,” lanjutnya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Bone Saifullah Latif yang ditemui sesaat setelah RPD diskorsing baru-baru ini, mengatakan pokir DPRD Bone mesti diakomodir karena hal tersebut sudah disampaikan ke masyarakat pada saat musrenbang kecamatan di gelar baru-baru ini.
“Ini kan tahun politik dan tentu masyarakat mengharapkan apa yang telah kami sampaikan dan diumumkan di musrenbang. Semua masyarakat sudah mengetahui kegiatan tersebut akan dikerjakan tahun ini. Jika tidak dilaksanakan ini akan menjadi boomerang teman-teman dewan,” pungkasnya. (dy)