KABARBONE.COM, WATAMPONE – Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum diputuskan dan masih digantung oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dinanti publik utamanya para Baka Calon Legislatif (Bacaleg).
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu. Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih beberapa wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang merupakan anggota partai politik. Sistem ini telah digunakan oleh Indonesia pada pemilu sebelumnya.
Sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, sehingga tak bisa memilih wakil rakyat secara personal.
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum.
Untuk saat ini, sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, hal ini termuat dalam Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017.
Meski demikian, penerapan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup masih terus diperdebatkan dan masih bergulir di MK. Perdebatan panjang ini, ditengarai akan menghambat tahapan pemilu yang telah disusun jauh hari oleh KPU.
Menanggapi hal tersebut, Politisi Demokrat Kabupaten Bone Indra Jaya yang dihubungi menjelaskan jika hingga saat ini masih menunggu keputusan MK soal penerapan sistem pemilu tahun. 2024.
Dia pun mengatakan optimis jika sistem pemilu 2024 masih sistem proporsional terbuka seperti pemilu 2019 lalu. Diketahui partai Demokrat merupakan 8 dari salah 9 partai yang memiliki kursi di senayan yang mendukung proporsional terbuka.
“Sejauh ini kami partai Demokrat optimis Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka. Mesti demikian, jika sistem pemilu diubah kembali ke sistem tertutup, internal partai demokrat tetap menerapkan proporsional terbuka dalam penentuan kursi nantinya,” jelas Wakil Ketua DPRD Bone in yang kembali maju sebagai Bacaleg Partai Demokrat Dapil 2 Bone, Ahad (4/6/2023).
Sedangkan Politisi Partai PDIP Kabupaten Bone Andi Akhiruddin mengatakan bahwa partai PDIP selaku partai yang mengajukan uji materi UU Pemilu di MK yang mendukung sistem proporsional tertutup, pengurus PDIP di daerah kata dia tentu sudah sejalan dengan keinginan pengurus pusat.
“Bacaleg PDIP tentu akan siap dengan semua sistem yang akan diterapkan nantinya. Pada intinya para Bacaleg PDIP di Bone siap tertutup maupun terbuka. Dan saya kira apapun sistem pemilu nantinya, tentu kita siap berkompetisi,” kata Sekretaris KomisI IV DPRD Bone yang juga Bacaleg PDIP Dapil 5 Bone saat dihubungi kabarbone.com.
Sedangkan Bacaleg Partai Golkar Dapil 1 Bone Rismono Sarlim, mengatakan bahwa masih menunggu keputusan MK terkait sistem Pemilu.
Ditanya kemungkinan pindah partai ketika sistem pemilu ditetapkan tertutup, Mantan Anggota DPRD Bone Periode 2014-2019 ini pun mengatakan bahwa tetap akan maju melalui partai Golkar.
“Intinya saya akan maju Pileg melalui partai Golkar,” ungkap Mantan Politisi Hanura ini. (dy)