KABARBONE.COM, WATAMPONE -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bone, Selasa (28/3/2023).
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Bone menuntut TAPD Pemkab Bone agar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang merupakan hasil reses dan aspirasi dari konstituen mereka yang telah dipangkas dalam APBD 2023 agar kembali dipulihkan.
Pokir anggota DPRD diketahui telah dipangkas TAPD untuk memenuhi porsi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking pasca terbitnya PMK 211 dan 212 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian transfer DAU pada APBD Bone Tahun 2023.
Aturan ini, memaksa TAPD melakukan parsial dan melakukan refokusing anggaran sejumlah OPD, yang menyebabkan perombakan komposisi anggaran yang telah disepakati bersama sebelumnya dengan DPRD Bone pada saat penetapan APBD Bone Tahun 2023.
Dalam pantauan rapat oleh kabarbone.com, anggota Banggar bergantian mendesak TAPD untuk segera membuat komitmen mengembalikan Pokir yang telah dipangkas.
Bahkan salah satu anggota Banggar DPRD Bone, Bustanil Arifin Amry yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra saat menyampaikan pendapat geram, dan tersulut emosi, hingga membanting mikrofon yang ada di depannya kemudian walk out dari rapat.
”Kita malu sama masyarakat, karena sudah diinformasikan jika kegiatannya segera terealisasi, ternyata tidak jadi. Apa gunanya kita reses, menyerap aspirasi masyarakat, ternyata kemudian dihilangkan dari penganggaran di APBD,” kesal Bustanil sambil membanting mikrofon di depannya, kemudian walk out dari rapat.
Sementara anggota Banggar DPRD Bone lainnya, Saifullah Latief dari PBB menyesalkan sikap TAPD yang menurutnya telah melakukan kekeliruan karena memangkas kegiatan pasca penetapan APBD.
”Daerah lain tidak ada yang ribut seperti kita, karena memang mereka telah menyesuaikan sebelum penetapan APBD,” ungkapnya.
Saifullah bahkan mendesak TAPD untuk mengakui kekeliruan yang dia maksud dan meminta agar TAPD menebus kekeliruan itu dengan mengembalikan Pokir yang telah dipangkas.
”Jangan karena TAPD yang buat kesalahan, lalu kami ini yang dikorbankan. Sudah disurvey dan diumumkan di Musrenbang kemudian tidak terealisasi, tentu hal itu menjadi kekecewaan masyarakat,” tegasnya.
Anggota Banggar dari Partai Demokrat, Kaharuddin rupanya menyadari kewenangan DPRD dalam masalah ini, sehingga dia meminta agar perubahan APBD bisa dipercepat.
”Ini kan parsial jadi kita tidak punya kewenangan, makanya saya minta supaya perubahan bisa dipercepat, karena di situ pintu masuk bagi kita untuk kembali membahas soal Pokir,” tuntutnya.
Meski begitu, pihak TAPD melalui Kabid Anggaran, BKAD Bone, Andi Iqbal Walinono rupanya tetap pada sikap awal bahwa pemangkasan sejumlah kegiatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Parsial sudah ditetapkan, karena batas waktunya hanya sampai 8 Maret, jika ini tidak dilakukan, maka DAU Earmarking tidak ditransfer oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Dia juga balik menyesalkan pihak Banggar yang tidak mempertanyakan Parsial ini meski telah disampaikan sebelum penetapan.
”Kita kan sudah sampaikan pada tanggal 13 Pebruari sebelum parsial ditetapkan. Kenapa tidak ada respon saat itu ? Jadi kami anggap tidak ada masalah,”ungkapnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan akhirnya memutuskan agar masalah ini akan dibicarakan pada APBD Perubahan. (*)