KABARBONE.COM, WATAMPONE – Oknum Polisi AA (38 tahun) yang bertugas di Polsek Kahu, Kabupaten Bone resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dia lakukan di Puskesmas Kahu baru-baru in terhadap dua perempuan.
Penetapan tersangka oknum polisi cabul berpangkat Briptu tersebut, setelah dilakukan dirangkaikan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Bone atas laporan korban.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bobby Rachman didampingi oleh Kasi propam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar,S.H. di Aula Terbuka Mapolres Bone, Jumat (17/3/2023).
“Sesuai janji Bapak Kapolres Bone (AKBP Arief Doddy Suryawan, red) untuk menindak secara tegas oknum Anggota Polres Bone yang melanggar hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan, AA ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di ruang Tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” jelas Bobby.
Kata dia, Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara.
Sedangkan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra menambahkan bahwa sesuai penegasan bapak Kapolres untuk menindak terhadap oknum tersebut (AA 38 tahun) jika terbukti melakukan perbuatan pidana.
Kata dia, dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari ini di gelar konferensi pers penetapan tersangka
“Tersangka AA telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kasi Propam Polres Bone Iptu Akhyar juga menjelaskan bahwa selain terduga Oknum AA tersebut menjalani hukuman tindak pidana nantinya juga akan menjalani sangsi hukuman dari kedinasan setelah di sidang kode Etik dan Disiplin kepolisian.
“Sangsinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian,” tegasnya
Sebelumnya diberitakan, Oknum polisi berinisial Briptu AA (38) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan atas kasus pencabulan.
AA diduga melecehkan dua wanita yang sedang tidur di Puskesmas Kahu, Bone.
Dugaan pelecehan tersebut terjadi di Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Bone, pada Selasa (14/3) sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.
Kedua korban berinisial AS (42) dan MR (45) pun mengadukan kejadian ini ke Polsek Kahu atas laporan dugaan pencabulan terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.
Kedua korban tersebut sementara menginap di Puskesmas Kahu karena suami AS sedang dirawat. Kedua korban tersebut sedang tidur berdekatan di ruangan perawatan.
Melihat kelengahan kedua korban, pelaku AA saat itu melancarkan aksinya meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya.
Korban yang tidak menerima perlakukan oknum polisi AA, langsung melaporkan dugaan pencabulan terhadap dirinya di Mapolsek Kahu. (dy)