DAERAH

Hadiri Rakor Pendamping Desa, Kadis PMD Bone Andi Gunadil Ukra Serukan Desa Bisa

896
×

Hadiri Rakor Pendamping Desa, Kadis PMD Bone Andi Gunadil Ukra Serukan Desa Bisa

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Desa di salah satu hotel di Kota Watampone, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan rakor turut dihadiri Sekretaris Dinas PMD Bone Awaluddin, Kabag TU PMD Bone A. Hasanuddin, Koordinator TPP Provinsi Sulsel Nasrah Hasse, Koodinator TPP Bone Suardi mandang, dan para pendamping desa se Kabupaten Bone.

Andi Gunadil Ukra dalam kesempatan tersebut mengharapkan para pendamping desa terus melakukan pendampingan secara maksimal di tingkat desa.

Kata dia, kegiatan prioritas penggunaan dana desa di tahun anggaran 2023 seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) untuk warga miskin ekstrim, penanganan stunting desa, kegiatan prioritas pembangunan dan pemberdayaan di di desa lainnya mesti disosialisasikan ke kepala desa, agar bisa dilaksanakan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Perbaiki sinergitas dengan para kepala desa. Berikan pemahaman dengan baik, agar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Termasuk kebijakan pemerintah pusat dan daerah meski disingkrongkan dengan perencanaan di desa,” ungkapnya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa saat ini jumlah desa mandiri di Bone sudah berjumlah 41 desa dan jumlah tersebut adalah yang tertinggi di Sulawesi Selatan.

Prestasi yang diraih Dinas PMD Bone tersebut kata dia, adalah buah dari sinergitas yang baik antara pemerintah Kabupaten Bone, pemerintah desa dan para pendamping desa.

“Keberhasilan kita dalam mewujudkan desa mandiri di Bone tentu banyak peran dan sumbansi dari teman-teman pendamping desa. Olehnya ini harus ditingkatkan. Dan kita harus yakin, bahwa Desa Bisa,” serunya

“Dengan kehadiran pendamping desa, kami harapkan pelayanan di desa lebih maksimal dan pembangunan di desa dapat lebih baik. Tidak boleh lagi ada kepala desa membeda-bedakan pelayanan kepada masyarakat desa bahkan bersifat otoriter memecat perangkatnya secara sepihak. Semuanya harus sesuai dengan regulasi yang ada. Dan ini adalah tugas pendamping desa untuk menyampaikan,” imbuhnya lagi.

Baca Juga  Diputus Kontrak Sepihak, Pimpinan DPRD Bone dan DPRD Sulsel Siap Perjuangkan Nasib Pendamping Desa di Kemendes

Sedangkan Koordinator TPP Provinsi Sulsel Nasrah Hasse mengharapkan agar kinerja pendamping desa di Kabupaten Bone dapat lebih baik utamanya dalam pelaporan kinerja yang harus dilaporkan setiap hari melalui aplikasi DRP (Dayli Report Pendamping).

Peserta Rakor Pendampingan Desa se Kabupaten Bone yang diinisiasi oleh Dinas PMD Bone, Kamis (16/3).

Dia juga menyampaikan bahwa masih ada 4 desa di Bone yang belum cair dana desa tahap ketiga di tahun 2022, agar menjadi perhatian oleh Dinas PMD Bone.

“Kita ini adalah anak kandung Menteri Desa dan Dinas PMD Bone sebagaimana yang disampaikan tadi pak Kadis. Ini adalah bentuk penegasan bahwa pendamping desa adalah pekerjaan profesional untuk terus menfasilitasi dan membantu desa agar bisa menjadi Desa Mandiri, meski ada sekolompok pihak yang meragukan kinerja pendamping desa selama ini,” tegasnya.

Sedangkan Sekretaris Dinas PMD Bone Awaluddin mengatakan target pencapaian di tahun 2023 agar bertambah lagi jumlah desa di Bone menjadi status Desa Mandiri.

Dia juga menyampaikan agar 177 kepala desa hasil pilkades gelombang kedua agar dilakukan percepatan penyelesaian dokumen perencanaan sebagai syarat pencairan dana desa.

Termasuk penanganan miskin ekstrim desa yang jumlahnya di Bone mencapai 9.102 jiwa di desa, kata Awaluddin di tahun 2024 sudah zero.

“Tolong dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes di 177 desa ini, agar dikawal dengan baik. Termasuk program prioritas nasional dana desa tahun 2023 seperti penanganan miskin ekstrem, stunting dan ketahanan ekonomi agar dimasukkan di perencanaan dan penganggaran desa,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa 4 desa yang tidak cair dana desanya di tahap ketiga tahun 2022 karena disebabkan masalah hukum dan persyaratan yang tidak dipenuhi desa.

“2 desa bermasalah hukum, dan 2 desa karena persyaratan adminitrasi, sehingga dana desanya tidak disalurkan oleh kementerian keuangan,” tukasnya. (dy)