KABARBONE.COM, WATAMPONE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya memberikan keputusan hasil persidangan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU Bone soal dugaan kecurangan rekrutmen badan ad hoc Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan beberapa waktu lalu.
“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan,” bunyi hasil putusan Bawaslu Bone
dalam putusan bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/27.04/31/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Bone, Hj. Jumria.
Dalam putusan itu, terlapor dalam hal ini dinyatakan bersalah.
Menanggapi hasil putusan sidang itu, pelapor Malil Kulul Hakulul Mubin yang dikonfirmasi, Senin (13/2/2023) mengaku cukup puas.
“Terkait keputusan Bawaslu saya pikir Bawaslu objektif dalam menilai dan mengungkap fakta persidangan,” katanya.
Namun, sambungnya, ia menyesalkan ada beberapa yang menjadi kesimpulan dan/atau tuntutan yang pihaknya bacakan di persidangan tidak terpenuhi.
“Ada beberapa yang menjadi kesimpulan dan/atau tuntutan yang saya bacakan di persidangan tidak terpenuhi. Untuk itu saya berencana untuk menindaklanjuti ke DKPP dan PTUN,” tutupnya.
Sebelumnya, Malil bersama Himpunan Mahasiswa Bone Barat melaporkan Komisioner KPU di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bone, Senin (30/2/2023).
Dalam isi laporannya, Malil menuntut tiga tuntutan, yaitu pertama menindak lanjuti terkait keterlambatan pengumuman PPS dan transparansi hasil tes wawancara.
Tuntutan kedua, terkait pertemuan Komisioner KPU dengan calon PPS pada Minggu 22 Januari 2023 di Desa Bila Kecamatan Amali sebelum pleno dan sebelum pengumuman hasil tes wawancara.
Malil mengatakan dalam pertemuan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa itu di fasilitasi oleh Ketua PPK Kecamatan Amali, dan Ketua PPK Bengo, pertemuan itu di hadiri calon PPS
se Kecamatan Amali yang setiap Desa diwakili dua orang Calon PPS , dan sebagian Calon PPS dari Bengo, dan hadir pula PPK Kecamatan Barebbo sebagai narasumber.
“Menurut informasi pula bahwa pembahasan tersebut menyangkut dengan pemilihan Ketua PPS, bahkan ada ungkapan sampai bertemu di pelantikan,” bebernya.
Tuntutan ketiga, lanjut Malil terkait pertemuan Komisioner KPU dengan Karang Taruna Kecamatan Amali pada 24 Desember di Desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali pada acara Dialog Kepemudaan.
“Namun pembahasannya terdapat pengklaiman bahwa Komisioner memiliki kewenangan penuh di Kecamatan Amali dan Komisioner menyebutkan itu tidak bisa diganggu gugat serta menggaransi bahwa Karang Taruna Amali harus menjadi penyelenggara,” kata Malil.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya memberikan keputusan hasil persidangan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU Bone.
Dalam putusan bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/27.04/31/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Bone, Hj. Jumria, terlapor dinyatakan bersalah.
“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan,” bunyi hasil putusan Bawaslu Bone.
Menanggapi hasil putusan sidang itu, pelapor Malil Kulul Hakulul Mubin yang dikonfirmasi secara terpisah, Senin (13/2/2023) mengaku cukup puas.
“Terkait keputusan Bawaslu saya pikir Bawaslu objektif dalam menilai dan mengungkap fakta persidangan,” katanya.
Namun, sambungnya, ia menyesalkan ada beberapa yang menjadi kesimpulan dan/atau tuntutan yang pihaknya bacakan di persidangan tidak terpenuhi.
“Ada beberapa yang menjadi kesimpulan dan/atau tuntutan yang saya bacakan di persidangan tidak terpenuhi. Untuk itu saya berencana untuk menindaklanjuti ke DKPP dan PTUN,” tutupnya.
Komisoner KPU Bone Diadukan di DKPP
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pelapor, Malil Kulul Hakulul Mubin, Senin (13/2/2023).
Diadukannya KPU Bone karena terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Kita sudah laporkan ke DKPP melalui email, setelah pulang dari Sekretariat Bawaslu Bone. Dan pihak Sekretariat DKPP sudah merespon,” ungkap Malil.
Dalam isi laporan bernomor 03-31/SET-02/I/2023 itu, Malil menyerahkan tiga bukti dalam bentuk dokumen dugaan pelanggaran yakni, berupa Form I-P/L-DKPP (dalam bentuk file Pdf), Form II-P/L-DKPP; dan Dokumen Alat Bukti.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Bone, Izharul Haq tidak mempermasalahkan pelapor melaporkan dirinya bersama komisioner KPU lainnya ke DKPP, karena pihaknya menganggap semua orang punya hak yang merasa dirugikan.
“Ya, nggak apa, itu kan hak semua orang yang merasa dirugikan Ndi,” dalam pesannya, Senin (13/2).
Sebelumnya,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone memberikan keputusan hasil persidangan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU Bone.
Dalam putusan bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/27.04/31/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Bone, Hj. Jumria, terlapor dinyatakan bersalah. (*)