KABARBONE.COM, WATAMPONE – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melakukan pemetaan dan menetapkan jumlah dapil di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
KPU RI menetapkan 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bone untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 tahun depan dan tidak ada pergeseran wilayah kecamatan setiap dapil.
Akan tetapi dari 45 jumlah kursi DPRD Bone, Dapil 5 Bone yang sebelumnya ada 10 kouta kursi, berkurang menjadi 9 kursi.
Dapil 5 Bone meliputi Kecamatan Awangpone, Tellu Siattinge, Dua Boccoe, Ajangale, dan Cenrana.
Sedangkan 1 kursi Dapil 5 Bone berpindah di Dapil 2 Bone yang sebelumnya hanya 8 kursi menjadi 9 Kursi.
Dapil 2 Bone meliputi Kecamatan Barebbo, Sibulue, Cina, Ponre, Mare dan Tonra.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Bone, Andi Mappaninsong di kegiatan Dialog Publik Tematik Satu Siaga Pengawasan 1 Tahun Menuju Pemilu 2024 yang di gelar Bawaslu Bone, disalah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Watampone, Selasa (14/2/2023).
Kata dia, pengurangan jumlah kursi di Dapil 5 Bone dan penambahan jumlah kursi Dapil 2 Bone disebabkan data agregat kependudukan Information System (GIS) Dukcapil Kemendagri di Dapil 2 Bone mengalami perkembangan signifikan dibandingkan agregat jumlah kependudukan Dapil 5 Bone.
Sekadar info, GIS adalah penyajian peta data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan.
“Perubahan jumlah kursi di Dapil 5 dan Dapil 2 Ini bukan kemauan kita, pemetaan kursi ini berdasarkan data GIS Disdukcapil. Ini pemetaan dari KPU RI yang telah ditetapkan dan disampaikan ke KPU Bone,” kata Andi Mappaninsong.
Lanjutnya, untuk Wilayah Dapil 1 meliputi kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat dan Palakka tetap 10 kursi.
Dapil 4 Bone meliputi Kecamatan Ulaweng, Amali, Bengo, Lappa Riaja, Lamuru dan Tellu Limpoe tetap 8 kursi.
Dapil 3 Bone meliputi Kecamatan Salomekko, Kajuara, Kahu, Bontocani, Patimpeng dan Libureng tetap 9 kursi.
Andi Mapaninsong juga menjelaskan bahwa Pemilu 2024 jumlah pemilih di Kabupaten Bone mengalami peningkatan menjadi 600 ribu lebih wajib pilih dan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Pemilu 2019 sebelumnya.
“Karena sudah masuk tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas pantarlih di setiap desa dan kelurahan, kami harap masyarakat memastikan dirinya terdata sebagai wajib pilih pemilu 2024,” pungkasnya.(dy)