KABARBONE.COM, WATAMPONE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga dilakukan komisioner KPU Kabupaten Bone pada saat perekrutan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan se Kabupaten Bone belum lama ini.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bone, Hj Jumria yang didampingi Komisioner Bawaslu lainnya.
Sementara dari pihak terlapor juga dihadiri oleh Ketua KPU Bone Izharul Haq dan Anggota KPU Bone lainnya yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Bone, Jl. Langsat Nomor 30 Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat,Kabupaten Bone, Senin (6/2/2023).
Sidang pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/27.04/11/2023 yang disampaikan oleh pelapor.
Dalam sidang tersebut, pelapor yakni Malil Kulul Hakulul Mubin salah satu pegiat dari Himpunan Mahasiswa Bone Barat (Himbar) turut hadir memberikan pernyataan dan kesaksian sejumlah menyampaikan sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Bone.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone, Muh. Alwi yang dikonfirmasi usai persidangan mengatakan bahwa sidang tadi agenda pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor.
“Iye, tadi baru pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor,” ucapnya, Senin (6/2).
Lanjut Alwi mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok (Selasa, red) dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi. Pihaknya pun memberikan kesempatan kedua pihak untuk menghadirkan saksi.
“Kalau untuk pelapor dia akan hadirkan tiga orang saksi sementara terlapor dua orang saksi,” terangnya.
Sebelumnya, Malil bersama Himpunan Mahasiswa Bone Barat melaporkan Komisioner KPU di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bone, Senin (30/1/2023).
Dalam isi laporannya, Malil menuntut tiga tuntutan, yaitu pertama menindak lanjuti terkait keterlambatan pengumuman PPS dan transparansi hasil tes wawancara.
Tuntutan kedua, terkait pertemuan Komisioner KPU dengan calon PPS pada Minggu 22 Januari 2023 di Desa Bila Kecamatan Amali sebelum pleno dan sebelum pengumuman hasil tes wawancara.
Malil mengatakan dalam pertemuan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa itu di fasilitasi oleh Ketua PPK Kecamatan Amali, dan Ketua PPK Bengo, pertemuan itu di hadiri calon PPS se – Kecematan Amali yang setiap Desa diwakili dua orang Calon PPS , dan sebagian Calon PPS dari Bengo, dan hadir pula PPK Kecamatan Barebbo sebagai narasumber.
“Menurut informasi pula bahwa pembahasan tersebut menyangkut dengan pemilihan Ketua PPS, bahkan ada ungkapan sampai bertemu di pelantikan,” bebernya.
Tuntutan ketiga, lanjut Malil terkait pertemuan Komisioner KPU dengan Karang Taruna Kecamatan Amali pada 24 Desember di Desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali pada acara Dialog Kepemudaan.
“Namun pembahasannya terdapat pengklaiman bahwa Komisioner memiliki kewenangan penuh di Kecamatan Amali dan Komisioner menyebutkan itu tidak bisa diganggu gugat serta menggaransi bahwa Karang Taruna Amali harus menjadi penyelenggara,” pungkasnya. (*)