KABARBONE.COM, WATAMPONE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menemukan sejumlah bukti awal dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone pada tahapan rekrutmen badan ad hoc Pantia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan yang saat ini berpolemik.
Bawaslu Kabupaten Bone menyimpulkan hal tersebut setelah melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil atas laporan masyarakat yang disampaikan langsung di kantor Bawaslu Bone baru-baru ini oleh ML salah satu pengurus Himpunan Mahasiswa Bone Barat (Himbar).
“Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bone dalam proses pelaksanaan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelanggara Pemilihan Umum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Bone Pemilu 2024.
“Setelah kita lakukan kajian sudah memenuhi syarat formal dan materil, dan berkasnya sudah lengkap dan sisa kita sidangkan,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bone, M. Ridwan Huzaifah dalam rilisnya yang diterima kabarbone.com, Kamis, (2/1/2023) kemarin.
Ridwan menjelaskan, pihaknya akan mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran pada Senin 6 Februari 2023 pekan depan.
Ridwan juga menyatakan, bila keputusan Bawaslu Kabupaten Bone untuk melaksanakan sidang merujuk hasil rapat pleno yang dilakukan pada hari, Rabu 1 Februari 2022, atas laporan yang dimasukkan oleh masyarakat Sdr ML pada Senin 30 Januari 2023 pekan lalu.
“Kemarin kami sudah melakukan rapat pleno dan kami sepakati bersama memutuskan bahwa laporan tersebut kami tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran Administratif,” kata Ridwan.
Ridwan juga berharap, dalam sidang perdana nantinya, KPU Kab. Bone sebagai pihak terlapor bisa langsung memberikan tanggapannya. Apalagi, kata Ridwan, Bawaslu Kab. Bone juga melayangkan surat undangan sidang ke KPU Kab. Bone.
“Yang dilaporkan KPU secara kelembagaan. Kalau melihat laporan dari pelapor itu sudah masuk pada persoalan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara dan mekanisme,” jelas Ridwan.
“Untuk memastikan adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Bone , tentunya kita akan melihat fakta-fakta persidangan nanti,” lanjutnya.
Sebelumnya, ML melaporkan KPU Kabupaten Bone ke Bawaslu Kabupaten Bone, khususnya terkait keterlambatan Informasi Pengumuman Hasil Seleksi wawancara calon PPS yang mana pengumuman tersebut di jadwalkan pada tanggal 21 sampai dengan 23 Januari 2023.
Namun diumumkan pada tanggal 24 Januari 2023 serta tidak adanya transparansi nilai hasil Tes wawancara tersebut.
Komisioner KPU Bone juga sebelumnya telah dipanggil oleh Komisi I DPRD Bone untuk memberikan klarifikasi soal dugaan kecurangan pada saat rekrutmen PPS yang diprotes oleh Forum Pemerhati Demokrasi yang menduga banyak kejanggalan dan kecurangan, namun karena pihak KPU Bone tidak mampu memberikan keterangan secara utuh pada saat RDPU, hingga RDPU pun diskors.
Atas aduan dari Forum Pemerhati Demokrasi tersebut, Komisi I DPRD Bone serius mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan soal aduan masyarakat tersebut.
“Kami dari Komisi 1 DPRD Bone sudah jadwalkan ke KPU Provinsi Sulsel dan selanjutnya menjadwalkan kembali RDPU lanjutan kepada pihak terkait atas aduan dari Forum Pemerhati Demokrasi soal dugaan kecurangan rekrutmen anggota PPS oleh KPU Bone,” kata Ketua Komisi I DPRD Bone, H Saifullah Latif melalui sambungan telepon, Kamis (2/1). (dy)