KABARBONE.COM, WATOMPONE – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone Polda Sulsel kembali berhasil membongkar dan menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Bone.
Penangkapan kali ini tidak main-main, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2 KG narkotika jenis sabu dan 4.500 pil ekstasi siap edar yang diamankan dari kurir lintas provinsi.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan pelaku NC (33 Tahun) ditangkap pada (28/1/2023) sekitar Pukul 11.30 Wita, oleh Tim Satres Narkoba Polres Bone di Jalan Mesjid Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang-Bone.
Diungkapkannya, penangkapan pelaku NC diamankan juga dengan tehnik under cover buy.
Dalam penangkapan itu, tim menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg (bruto),
“Kemudian dari pengakuan pelaku, bahwa masih ada ekstasi yang disembunyikan di Kecamatan Palakka, dan pada saat itu Tim melakukan penggeledahan dan benar adanya yaitu sebanyak 6 bungkus pil ekstasi warna abu abu sebanyak 2.300 butir dan 3 bungkus pil warna biru sebanyak 2.200 butir,” ungkap Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan saat menggelar konfrensi pers, Selasa pagi, (31/1/2023) pagi di Mapolres Bone, di dampingi Kasat Narkoba Iptu Novi Kurniawan, Kasi SIPDM Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, dan Kanit Satres Narkoba Aiptu Andi Mansur.
Dijelaskannya, NC (33 Tahun) diketahui alamat terakhir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan.
Pelaku berperan sebagai sebagai kurir antar provinsi dan sementara bandarnya dari Kabupaten Maros yang tidak diketahui identitasnya melalui perantara AB yang kini dinyatakan DPO.
AB diketahui dari Kalimantan dan pelaku NC diiming-imingi jasa kurir sebesar Rp 20 juta.
Pelaku narkoba lainnya yang berhasil dibekuk tim Satres Narkoba Polres Bone yakni IM yang diketahui seorang sopir.
Pelaku narkoba ini dibekuk di Dusun Kampiri, Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, Selasa (24/1/2023) sekira Pukul 11.05 Wita.
IM diketahui beralamat di Dusun Sura, Desa Liliana Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan Pelaku IM ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba dengan cara tehnik under cover saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian sedang menyamar
“Dari tangan pelaku IM, diamankan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 92.7923 gr, 1 buah tas selempang boneka warna krem dengan tali warna merah, sebilah senjata tajam jenis keris, lalu kemudian dari pengakuan pelaku kalau masih ada sabu miliknya yang disimpan dirumahnya,” jelasnya.
“Anggota kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di Dusun Sura, Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng dengan barang bukti berhasil diamankan berupa 1 kotak plastik warna hijau yang berisi 1 sachet ukuran besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 43.8987 gram dan 40 ( empat puluh ) sachet sabu ukuran sedang kristal bening diduga narkotika jenis sabu 37,8987 gram,” ungkapnya.
Lanjut Mantan Kapolres Enrengkang ini menjelaskan dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dan 2 diperoleh dari seorang perempuan CM yang berdomisili di Kota Medan dengan harga Rp125.000.000.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menambahkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras Satres Narkoba dan atas dukungan masyarakat sehingga kasus ini dapat diungkap dengan jumlah barang bukti terbesar diantara kasus narkoba yang pernah dirilis selama ini.
“Kepada teman media kami ucapkan banyak terima atas kehadirannya pada acara Press Release perdana di Tahun 2023 ini.” Jelasnya
Dalam kasus ini pelaku NC dan IM diancam dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp10.000.000.000. (dy)