Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

“Jatah Kue” PPS KPU Bone Disinyalir Jadi Bancakan Ormas dan Orpol Melalui Oknum Komisioner, APH Diharap Turun Tangan

1551
×

“Jatah Kue” PPS KPU Bone Disinyalir Jadi Bancakan Ormas dan Orpol Melalui Oknum Komisioner, APH Diharap Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone disinyalir memiliki andil besar membagi jatah kue penentuan kelulusan 3 nama anggota PPS setiap desa dan kelurahan se Kabupaten Bone.

Dari 1.116 anggota PPS yang dinyatakan lulus dan telah dilantik baru-baru ini di Stadion Lapatau Bone, diduga jadi bancakan yang telah dibagi-bagi masing-masing oknum komisioner jauh hari sebelum pelaksanaan tes wawancara yang di gelar di PPK di masing-masing kecamatan 18-20 Januari 2023 lalu.

Diduga kuat, sebagian besar anggota PPS yang diloloskan berdasarkan rekomendasi pihak-pihak tertentu yang memiliki ikatan emosional dengan 5 anggota komisioner KPU Bone yang membagi wilayah pada saat pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPS.

Disinyalir ada indikasi kuat anggota PPS yang diplenokan KPU Bone, Senin (24/1) penentuannya sebagian besar bukan dari hasil pemeringkatan akumulasi tes CAT dan wawancara peserta, akan tetapi diduga sangat subjektif.

Fakta ini menguat setelah dilakukan penulusuran informasi dari berbagai sumber yang terpercaya serta informasi dari peserta tes yang nilai CAT nya tinggi, namun tidak diluluskan karena tidak punya backingan orang dalam dan backingan oknum petinggi organisasi masyarakat (Ormas) maupun oknum petinggi Organisasi Politik (Orpol) atau partai politik tertentu.

Bahkan juga mencuat isu, sejumlah oknum parpol ikut bermain di wilayah penentuan calon anggota PPS di wilayah tertentu untuk diluluskan melalui jalur komunikasi oknum komisioner KPU Bone untuk kepentingan Pemilu 2024.

Ketua Umum Forum Masyarakat Sipil (Formas) Ade Pitue, Dedi Hamzah dalam press rilisnya Jumat (27/1/2023) mengatakan saat ini telah mengkaji delik pidana yang bisa menjadi pintu masuk untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum apakah masuk ranah delik pidana umum atau masuk pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga  KPU Bone Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pilkada Serentak 2024

“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan terdapat 3 pelanggaran pemilu yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Ini baru sementara kita kaji,” ungkapnya.

Dia menguraikan, bukan hanya rekrutmen anggota PPS yang disinyalir bermasalah, tapi mulai dari Rekrutmen Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu, hingga rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disinyalir juga menjadi bancakan perebutan oknum tertentu yang punya kepentingan di Pemilu 2024.

Dia menjelaskan bahwa institusi KPU dan Bawaslu serta perangkat ad hoc yang telah dibentuk sampai tingkat kecamatan dan desa/kelurahan adalah perangkat yang dibentuk negara untuk melaksanakan pesta demokrasi yakni Pemilu dan Pilkada yang lepas dari intervensi alat negara lainnya apalagi ormas tertentu sebagai mana amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 22 E bahwa Pemilu baik Pilpres dan Pileg harus dilandaskan pada azas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

“Jika para komisioner penyelengara Pemilu baik itu KPU dan Bawaslu ini tidak memiliki integritas dan tidak memegang sumpah jabatan pada saat dilantik, ini akan menjadi preseden buruk citra demokrasi kita ke depan,” ungkapnya.

“Beban keuangan negara yang digelontorkan untuk membiayai penyelenggara pemilu yang sangat besar ini, tidak akan berbanding lurus dengan pendidikan politik yang akan didapatkan oleh rakyat, jika dalam rekrutmen penyelenggara pemilu yang sifatnya ad hoc saja sudah dimaini sedemikian rupa oleh oknum tertentu. Sehingga rakyat sebagai pemilik mandat, bisa saja meragukan hasil Pemilu ke depan atau bisa saja tidak menyalurkan hak pilihnya karena tidak lagi memiliki trust terhadap penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Dedi Hamzah melanjutkan bahwa institusi KPU dibentuk berdasarkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan sifat independen.

Baca Juga  Berikut Tema Debat Terbuka Kedua Cakada Bone

KPU kata dia adalah representasi dari negara untuk melaksanakan kedaulatan rakyat artinya lembaga ini adalah lembaga mandiri yang terlepas dari kepentingan oknum tertentu.

“Titik konsentrasi masyarakat sekarang memang adalah di penyelenggara pemilu karena mereka ini adalah wasit pemilu. Jika wasitnya culas, bisa saja Pemilu ke depan akan lebih culas dan transaksional. Olehnya, kami imbau agar APH juga lebih dini melakukan antisipasi untuk menghindari kecurangan pemilu ke depan,” pungkasnya.

Penyelewengan Kewenangan oleh Oknum Komisioner KPU Bone Bisa Dipidana

Akademisi Hukum Tata Negara, Sultan Abidin, S.Pd.I, M.H menjelaskan bahwa penyelewengan kewenangan oleh oknum pejabat negara secara umum dapat dikenakan pasal pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 147, 148 dan 149.

Selain itu dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 yang bunyinya badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Sekaitan dengan soal dugaan kecurangan rekrutmen penyelenggara pemilu itu dikembalikan di aturan KPU jika menyangkut pelanggaran kode etik.

“Jika ada pelanggaran SOP dalam dalam rekrutmen anggota PPS sesuai juknis, oknum komisioner KPU bisa saja dikenakan pelanggaran kode etik dan bisa saja diberhentikan,” jelasnya.

Sedangkan Akademisi Hukum lainnya Amrullah SH, MH mengatakan bahwa KPU adalah lembaga independen yang tidak terikat dengan organisasi tertentu.

Sehingga perangkat PPS yang direkrut harus profesional dan independen dan tidak mewakili kepentingan organisasi tertentu apalagi organisasi partai.

“Penentuan kelulusan anggota PPS harus berdasarkan akumulasi tes CAT dan wawancara peserta tes dan nilai ini harus dibuka di publik. Jika ada kecurangan, atau yang diluluskan bukan berdasarkan nilai tertinggi namun atas rekomendasi pihak tertentu, ini patut diduga oknum komisioner melakukan pelanggaran kode etik dan bisa saja kena pasal pidana. Oknum komisioner ini bisa saja diusulkan pemberhentian ke DKPP,” jelasnya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga  KPU Bone Serahkan Dokumen Penetapan Andi Asman dan Andi Akmal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bone Terpilih Ke DPRD Bone

Lebih jauh Amrullah menjelaskan KPUD dalam melakukan rekruitmen anggota PPK /PPS harus mengacu pada Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan apabila terdapat anggota PPK atau PPS yang lolos dengan didasarkan adanya rekomendasi dari Parpol maka dinilai suatu pelanggaran kode etik Komisioner KPU.

“Maka Bawaslu atau masyarakat dapat melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” pungkas Akademisi STIH Pengayoman ini. (dy)